KLIKANGGARAN – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais.
Iko Uwais pada sebelumnya dilaporkan oleh Rudi ke Polres Bekasi dengan dugaan tindakan penganiayaan.
Suami penyanyi Audi itu pada 17 Juni 2022 lalu telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolres Metro Bekasi. Iko Uwais sendiri kemudian melaporkan balik Rudi ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022) menyampaikan, alasan penyidik menghentikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais.
Baca Juga: Menyedihkan! Usai Digugat Cerai, Sule tampak Tak Terurus Nongol di Instagram, Begini Kondisinya
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, Rudi dan Iko Uwais sepakat untuk berdamai dan keduaya juga sepakat untuk mencabut laporannya ke polisi.
"Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News.
Kombes Zulpan menambahkan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.
Menurut Kombes Zulpan, dengan adanya kesepakatan damai, maka kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," sambungnya.**
Artikel Terkait
Penganiayaan Jurnalis Tempo Melanggar Hukum dan Prinsip Kebebasan Pers
Irjen Napoleon akan Diperiksa Propam Polri, Rabu 29 September, Terkait Dugaan Penganiayaan Kace
Benarkah Iko Uwais Terjerat Dugaan Kasus Penganiayaan? Bagaimana Kronologisnya?
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu