KLIKANGGARAN -- Nikita Mirzani dikabarkan resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Penahan terhadap Nikita Mirzani tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak.
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Down Global, Kenapa?
Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa pernahanan tersebut memiliki tujuan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ungkap Freddy D Simandjuntak dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Lagu Bandit Bunda, No Comment Naik Lagi, Tuti Wibowo Mengucapkan Terima Kasih pada Bunda Corla
Freddy mengatakan bahwa sempat terjadi penolakan dari Nikita Mirzani atas penahanannya tersebut.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," terangnya.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Pondok Tahfidz Qur’an di Desa Lara Baebunta Selatan Resmi Dimulai
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.