hiburan

Rara Tanggapi Draf Final RKHUP: Mengaku Punya Ilmu Gaib Denda 200 Juta, Benarkah Bisa Ngobrol dengan Arwah?

Senin, 18 Juli 2022 | 09:35 WIB
Mbak Rara (Instagram @rara_cahayatarotindigo)

KLIKANGGARAN -- Nama Rara Pawang Hujan dihubungkan dengan Draf Final KUHP kini kembali ramai dibahas publik dan trending di Twitter.

Pasalnya, Rara dihubungkan dengan Draf Final KUHP dalam sebuah konten mengaku telah ngobrol dengan arwah Brigadir J.

Karenanya, Rara banyak diingatkan warganet untuk mengingat kembali Draft Final RKHUP.

Baca Juga: Islamophobia Trending di Twitter, Inilah Arti dan Alasannya Kenapa Menjadi Sorotan!

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Draf Final RKHUP itu disebutkan bahwa; orang yang mengaku punya kekuatan gaib diancam denda Rp 200 juta.

Rara pun menanggapi hal itu dengan sebuah unggahan di Instagram.

Berikut tanggapan Rara terkait Draf Final RKHUP tentang orang-orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.

Baca Juga: Diserang Terus Netizen Pembela Nathalie Holscher, Sule akhirnya Tutup Komentar Media Sosialnya

"Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mengeluarkan tentang tindakan pidana. Baru-baru ini yaitu Pasal 252 Ayat 1, yang mengancam ke orang-orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis pasal tersebut dari draf final RKUHP, mengutip Tempo, Rabu (13/07/2022).

Aturan itu sebenarnya sudah masuk dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Hanya ada perbedaan sebelumnya terkait ancaman penjara tiga tahun.

Baca Juga: LUAR BIASA, Apriyani/Fadia Raih Juara Ganda Putri, Indonesia Juara Umum Singapore Open 2022!!

Untuk besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV," tulis Rara dikutip Klikanggaran.com dari Instagramnya @rara_cahayatarotindigo pada Senin, 18 Juli 2022.

"Jadi konotasi buat orang yg menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib itu yg bisa dijerat menurut penjabaran ini yg karena pengakuannya perbuatannya bisa menimbulkan kematian atau penderitaan fisik dan mental seseorang lainnya maka baru bisa dijerat sesuai RHUKP.

Halaman:

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB