KLIKANGGARAN -- Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan mantan Asisten Pribadinya (Aspri) Iqlima Kim belum berakhir.
Terbaru, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kedua pengacara Iqlima Kim adalah orang-orang yang pernah bermasalah dengan hukum.
Salah satu pengacara Iqlima Kim yang bernama Andar Situmorang, disebut Hotman Paris Hutapea pernah divonis 8 bulan penjara.
"Ternyata pengacara yang kedua yang bernama Andar Situmorang juga pernah divonis 8 Bulan penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Apa dakwaannya terhadap Andar Situmorang? Yaitu ijazah palsu sarjana hukum Universitas Jayabaya," ungkap Hotman Paris Hutapea, dikutip Klikanggaran.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin, 13 Juni 2022.
Lalu siapa Andar Situmorang yang disebut Hotman Paris Hutapea pernah divonis 8 bulan penjara itu?
Dikutip dari Kapanlagi, Andar M. Situmorang, SH adalah pengacara yang seringkali menangani kasus selebriti.
Namanya mulai banyak diperbincangkan setelah menjadi pengacara Ferry Juan yang dituduh mencuri anak Zarima Mirafsur, Niquita Choirunnisa Juan dan juga pelempar bola panas dalam kasus perseteruan antara Anwar Fuady - Roy Marten.
Andar juga menjadi pengacara Rina Rahmawati, istri sah Abdulrahman bin Madi alias Aman Jagau, yang dikabarkan juga menikahi Cucu Cahyati dan Angel Lelga.
Andar Sirumorang juga merupakan lulusan terbaik advokat pada 1994 dan terdaftar sebagai sebagai anggota PERADI dengan nomor urut 1413 dan nomor induk anggota E 94.10375.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Ungkap Bukti Utama Kemesraan dan Juga Bukti Kebohongan Iqlima Kim, Apa Itu?
Demikian profil singkat Andar Situmorang, pengacara Iqlima Kim yang kini jadi sorotan setelah diungkap Hotman Paris pernah divonis 8 bulan penjara atas kasus ijazah palsu.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.