Presiden KPI Pitra Romadoni melaporkan penyebar video mesum mirip Nagita Slavina tersebut dengan dasar Undang-Undang Nomoar 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga UU ITE pasal 27 ayat 1.**
Silakan bagikan artikel ini jika dianggap bermanfaat, dan selalu jaga kesehatan.