(KLIKANGGARAN) – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan penolakannya terhadap usulan pembayaran royalti lagu komersial untuk acara pernikahan yang digelar oleh pihak pengantin.
Ia menegaskan bahwa acara tersebut bersifat sosial, sehingga tidak sepatutnya dikenakan pungutan.
“Tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial,” ujar Willy di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Wacana itu sebelumnya digulirkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan langsung menuai kritik luas.
Polemik Royalti Makin Kompleks
Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan bahwa perdebatan hak royalti lagu semakin rumit, baik dari aspek sosial maupun hukum.
Ia melihat situasi ini seperti adu argumen antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan royalti dan pemilik hak cipta yang dianggap mencari keuntungan dari celah hukum.
“Ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” katanya.
Baca Juga: PFN Garap Film Animasi Pelangi di Mars dengan Teknologi XR, Dijadwalkan Rilis 2026
Soroti Gugatan LMK dan LMKN
Willy juga mengkritik langkah LMK dan WAMI yang mengusulkan pembayaran royalti di pernikahan, serta menyinggung tindakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran terkait royalti.
Bahkan, menurutnya, situasi itu membuat pemilik kafe khawatir untuk memutar lagu lokal. Kondisi makin meluas setelah LMKN meminta hotel kecil ikut membayar royalti untuk pemutaran musik.
Dorong Revisi UU Hak Cipta
Melihat eskalasi masalah yang kian melebar, Willy menegaskan perlunya pembaruan regulasi.
“Perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan," pungkasnya.**