hiburan

Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:01 WIB
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys. ((Instagram/nikitamirzanimawardi_172))

(KLIKANGGARAN) - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.

Jaksa menyebut bahwa pembelaan Nikita sudah menyentuh pokok perkara dan tidak relevan dalam tahapan eksepsi.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," ucap JPU di hadapan majelis hakim, Selasa 8 Juli 2025.

Jaksa menjabarkan tiga permintaan utama kepada majelis. Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Penjual Barang Kedaluwarsa di Serpong Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Hapus Tanggal dan Jual Ulang ke Warga

Kedua, JPU meminta agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.

Terakhir, jaksa meminta agar proses persidangan tersebut tetap dilanjutkan.

"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Baca Juga: PM Israel Netanyahu Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia

Dalam persidangan sebelumnya, Nikita menyatakan dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Ia berdalih bahwa review produk kecantikan Reza Gladys di media sosial hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis," ujar Nikita.

Baca Juga: Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

Halaman:

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB