KLIKANGGARAN -- Ramai dibahas, masa penahanan Vadel Badjideh diperpanjang oleh pihak kepolisian.
Terkait perpanjangan masa penahanan Vadel Bajideh tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan Vadel Bajideh dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu lebih untuk melakukan pemberkasan perkara tersebut.
Baca Juga: Viral, Maura Higgins dan Danny Jones Membuat Geger Dunia, Ini Alasannya
"Jadi, terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM dan kemudian VA telah menjadi tersangka, kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Kompol Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025).
"Ya, semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi. Nah, itu dilengkapi. Oleh karena itu, dari penyidik melengkapi itu butuh waktu tidak sebentar tentunya dan semuanya pasti sudah diperkirakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kompol Nurma mengatakan, demi kelancaran proses pemberkasan, penyidik memperpanjang masa penahanan Vadel Badjideh.
Baca Juga: Shabrina Leanor Bawakan Lagu Adele di Indonesian Idol Season XIII, Komentar Anang Bikin Gregetan
"Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas, oleh karena itu 40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA," terang Kompol Nurma.
"Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan baru kita bisa mengindahkan VA ke Kejaksaan. Nanti di tahap 2," tegasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, Vadel dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Praktis dan Kualitasnya yang Segar, Inilah 6 Keuntungan Belanja Kebutuhan Dapur di Freshbox
Baca Juga: Ketika Hotman Paris Hutapea Senggol Ahok, Begini Pernyataannya
Silakan bagikan artikel ini.