Kesepakatan tersebut diketahui berlaku sampai 4 Juli 2023.
Menurut Badai, ada tiga hal yang tidak dilakukan oleh pihak Kerispatih terkait kesepakatan yang sudah disetujui oleh pihak Kerispatih yang membuatnya tidak memperpanjang kontrak tersebut.
"Melaporkan jadwal, melaporkan songlist dan membayar prosentase di depan (paling lambat h-1). Yang pada kenyataannya, selalu tidak tepat waktu dan tidak jelas dari mana perhitungannya," jelas Badai.
"Ternyata sampai batas waktu yang saya tentukan yaitu 2 Agustus 2023, tidak dapat ditemukan konsensus bersama demi kebaikan," pungkas Badai.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Innalillahi, Dr. Hasan Djafar Ahli Arkeologi dan Tokoh Epigrafi meninggal dunia, Ini Profilnya!
Inilah Sosok Sultan Rifat Alfatih, Mahasiswa Korban Kabel Optik, Benarkah Tolak Uang Damai 2 M?
Melepas Status Janda dengan Ethan, Inilah Alasan Dewi Rezer Memilihnya!
SD Katokkoan Masamba, Sekolah Umum yang Menjadi Juara Umum Pentas PAI Kemenag
Pelindo Peti Kemas Perluas Area Operasi Perusahaan
Bappeda Nagan Raya Selenggarakan Sosialisasi Perbup Percepatan Penurunan Stunting Terbitnya Peraturan Bupati
Inilah Sosok Inam, Peracik Kopi Ganja Asal Bandung Dibekuk Polisi Riset Langsung ke Thailand, Siapa Sebenarnya
Mualaf Sejak 2017, Ini Profil Clara Shinta yang Kini Berhijab Akui Selalu ke Gereja Walau Sudah Memeluk Islam
Kabar Duka, Ketua Baznas Kabupaten Luwu Meninggal Dunia
Perundungan di Sekolah Marak, Ini Kata FSGI