KLIKANGGARAN -- Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni digelar Pengadilan Agama Depok hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.
Irish Bella pun tampak menghadirkan beberapa orang saksi dalam persidangan kali ini.
Asisten Rumah Tangga Irish Bella turut memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Ini Alasan Gibran Bagikan Susu Gratis di CFD Dinyatakan Melanggar Hukum oleh Bawaslu, Duh!
ART itu mengungkapkan bahwa Irish Bella pernah menemukan minuman alkohol milik Ammar Zoni yang kemudian menjadi salah satu alasan Irish Bella untuk mantap bercerai dengan Ammar Zoni.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias menyebut bahwa ART Irish Bella seharusnya menyebutkan kadar alkohol dari dugaan minuman keras yang ditemukannnya.
"Saksi dari ART dia mengatakan ya ada minuman keras milik Ammar di kulkas. Saya tanya minuman kerasnya apa? Ada bir. Nah kamu tahu dari mana itu minuman keras? Bir kan macam-macam kandungannya, yang terkandung itu ada bir yang buatan luar negeri ada yang buatan Indonesia yang tingkat alkoholnya cuma nol koma sekian ya. Nggak bisa ngomong bahwa itu minuman keras jadi pengetahuan saksi," ucap Jon Mathias.
Baca Juga: Buntut Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Sanksi yang Mereka Dapatkan!
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Kang Kyeong-joon Akan Melakukan Syuting 'The Return of Superman' setelah Kasus Pelanggaran Seksual Selesai
Musim Hujan Tiba, BMKG Minta Warga Bekasi Mulai Waspada
Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Ini Keuntungan jika Ikuti Program Ini!!
Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
DP3AP2KB Gelar Pelepasan Purnabakti Pejabat Struktural di Permandian Air Panas Pincara Masamba
Tagar ‘Sekjen PBB’ Ramai di X, Ada Apa, Ya?
Video Putri Anne Cium Pria Botak Ber brewok Viral, Siapakah Dia?
KAI Minta Maaf di Media X Terkait Gangguan Aplikasi Access by KAI
Buntut Video Viral Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Ini Sanksi yang Mereka Dapatkan!
Ini Alasan Gibran Bagikan Susu Gratis di CFD Dinyatakan Melanggar Hukum oleh Bawaslu, Duh!