Inilah Janji Nasabah Bank Emok, Bagaimana Hukum dan Perbedaannya dengan Bank Keliling? Cekidot!

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:44 WIB
Ilustrasi Bank Emok (Dok. Irma T.H)
Ilustrasi Bank Emok (Dok. Irma T.H)

Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Terkait hal ini, dalam sebuah kajian, Ustazah Mamah Dedeh menegaskan bahwa Bank Keliling dan Bank Emok sama-sama hukumnya haram.

"Baik Bank Emok maupun Bank Keliling itu sama-sama Rentenir, Haram!" tegas Mamah Dedeh dikutip dari Youtube MNCTV OFFICIAL pada Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Sosok Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online

Menurut pantauan Klikanggaran.com, bahkan di sebuah kampung ada yang menjadi nasabah keduanya, sehingga cicilan yang 'seolah' meringankan itu sebenarnya membuat mereka kelabakan.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X