• Jumat, 29 September 2023

Inilah Janji Nasabah Bank Emok, Bagaimana Hukum dan Perbedaannya dengan Bank Keliling? Cekidot!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 12:44 WIB
Ilustrasi Bank Emok (Dok. Irma T.H)
Ilustrasi Bank Emok (Dok. Irma T.H)

KLIKANGGARAN -- Bank Emok sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, terutama di kampung-kampung, di daerah Jawa Barat.

Maraknya Bank Emok membuat sejumlah pihak merasa resah karena kehadirannya.

Alasannya, Bank Emok membuat sejumlah orang yang menjadi nasabahnya dalam lingkaran utang dengan sistem yang menjurus ke riba.

Baca Juga: Diduga Balas Curhatan Bunga Zainal yang Viral, Ria Ricis: Jangan Lupa Senyum

Selain Bank Emok, sebenarnya ada juga Bank Keliling.

Sama-sama melakukan transaksi pinjam-meminjam, Bank Keliling juga ikut marak seiring ramainya Bank Emok di kalangan masyarakat 'bawah'.

Bedanya, Bank Emok diikuti oleh para ibu-ibu yang pada saat transaksinya terdapat sebuah perjanjian yang disebut 'Janji Nasabah'.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Gempa Turki-Suriah, 15.383 Meninggal Dunia dan Puluhan Ribu Luka

Berikut Janji Nasabah yang wajib diikrarkan saat transaksi Bank Emok:

1. Hadir tepat waktu
2. Setoran Tiap Minggu
3. Usaha yang disetujui oleh teman
4. Hasil usaha untuk keluarga
5. Bertanggungjawab bersama apabila ada nasabah yang macet

Ketika berkumpul, para nasabah yang merupakan Ibu rumah tangga, duduk 'emok' bersama nasabah yang lain.

Sedangkan Bank Keliling, tidak seperti Bank Emok yang harus ada perkumpulan setiap minggu di rumah salah satu nasabah.

Baca Juga: Video Ria Ricis dan Bunga Zainal Ada di Acara Sama Beredar, Dugaan 'Youtuber Tak Beratitude' Terjawab Sudah

Bank Keliling biasanya, para petugas yang kebanyakan terdiri dari beberapa anak muda, menggunakan motor untuk rutin mengambil tagihan ke setiap rumah nasabahnya.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X