Catat! Ini yang Harus Kamu Lakukan Sebagai Penerima Prakerja Gelombang 24!

- Selasa, 29 Maret 2022 | 07:00 WIB
Kartu Prakerja (dok. Jabar Publisher)
Kartu Prakerja (dok. Jabar Publisher)

 

KLIKANGGARAN -- Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24 hari ini (28/03) resmi diumumkan. Setiap peserta yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui sms dan atau surat elektronik yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24 selanjutnya harus mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar dapat menyelesaikan pelatihan dengan baik, dan bisa mendapat insentif selama 4 bulan berturut-turut.

Seperti pada penerima gelombang sebelumnya, berikut yang harus dilakukan para penerima Kartu Prakerja Prakerja Gelombang 24:

Tonton sampai habis video induksi yang tertera di dashboard Prakerja Gelombang 24 mu.

Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Perhatikan Agar Lolos Prakerja Gelombang 24, Jangan Sampai Salah!

Cek dashboard Prakerjamu. Pastikan kamu mencatat 16 digit angka Nomor Kartu Prakerja yang tertera di dashboard.

Gunakan fitur "Cari Pelatihan" untuk mencari pelatihan yang tersedia, seperti Kemnaker, Bukalapak, Tokopedia, Pijar Mahir, Pintaria, dan Karier.mu.

Cek deskripsi mencakup info mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi dan juga cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli pelatihan.

Baca Juga: Ini Lho Tahapan Selanjutnya setelah Anda Dinyatakan Lolos sebagai Penerima Bantuan Kartu Prakerja!

Beli pelatihan dan bayar pelatihan dengan menggunakan Nomor Kartu Prakerja.

30 hari adalah batas pembelian pelatihan sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Jangan sampai kelewatan ya. Karena setelah itu, kamu tidak akan bisa membeli pelatihan lagi.

Nah, itu dia langkah-langkah yang harus kamu perhatikan sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 24. Semoga berhasil, dan semoga insentifnya lancar!***

(Fadil Muhammad-PBSI UNJ)

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Ampuh Merebus Ayam agar Empuk dan Tidak Bau Amis

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:55 WIB
X