Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Empat
(HR. An Nasa’i No. 1177, 1178, Ibnu Majah No. 1206, 1207. Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1177, 1178)
Menurut hadits ini jika sudah terlanjur tegak berdiri, maka imam tidak usah duduk lagi, dia lanjutkan saja tetapi setelah selesai shalat dia sujud dua kali (sahwi) lalu salam. Tetapi, jika berdirinya belum sempurna tegaknya, maka boleh baginya untuk duduk lagi untuk tasyahhud awal, dan akhirnya tanpa melakukan sujud sahwi.
Hal ini ditegaskan dalam riwayat dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلَا يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ
“Jika salah seorang kalian berdiri ketika rakaat kedua tetapi belum sempurna, maka hendaknya duduk, jika sudah sempurna maka janganlah duduk. Lalu sujudlah dua kali sebagai sahwi.” (HR. Abu Daud No. 949, 950, Ibnu Majah No. 1208. Hadits ini shahih. Lihat Al Misykah Al Mashabih No. 1020)
Riwayat ini menunjukkan bahwa sujud sahwi juga bisa dilakukan sebelum salam, yakni ketika kesalahan tersebut diketahui dan diingat masih di dalam shalat.
Demikian. Wallahu a'lam*
Ustaz Farid Nu'man Hasan, banyak menulis buku-buku keislaman, dan mengajar di Bimbel Nurul Fikri.
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Bagi Yang Ingin Tahu Lebih Jauh tentang Puasa Nabi Daud, Yuk, Simak Penjelasan Ustaz Farid
Surah At Taubah Tidak Ada Basmalah? Mengapa dan Bagaimana Cara Membacanya? Ini penjelasannya