gaya-hidup

Mengenal ASM: Manfaat Polis dan Cara Klaimnya

Senin, 21 Maret 2022 | 07:14 WIB
Ilustrasi (duitpintar.com)

Berdiri dan beroperasi sejak tahun 1985 sudah tentu dengan jam terbang tinggi, pengalaman perusahaan juga sudah sangat banyak. Mereka mampu menyediakan produk asuransi berkualitas, layanan profesional, dan tentunya rekanan yang luas.

3. Premi Bersahabat

Nilai premi tentunya menjadi pertimbangan penting saat memilih asuransi, karena harus disesuaikan penghasilan. Sebab premi yang dibayar rutin membantu menikmati perlindungan dari asuransi tersebut. Sinar Mas ternyata menyediakan asuransi dengan premi bersahabat.

4. Jaringan Rekanan yang Luas

Sebagai penyedia asuransi umum dan memiliki pengalaman panjang, maka Asuransi Sinar Mas sudah memiliki jaringan rekanan yang luas. Seperti jaringan bengkel dan juga rumah sakit untuk asuransi kesehatan dan mobil yang disediakan.

5. Anak Cabang di Seluruh Wilayah Indonesia

Keunggulan berikutnya adalah anak cabang yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anak cabangnya bisa ditemukan di banyak kota di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga memudahkan untuk konsultasi dan klaim asuransi.

Manfaat Polis Asuransi Sinar Mas

1. All Risk hingga mobil usia 10 tahun
2. Cover perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement
3. GRATIS Bensin Pertamina
4. Menanggung kerusakan sebagian, total dan kehilangan
5. 300+ rekanan bengkel di seluruh Indonesia
6. Klaim instan 1×24 jam melalui mobile apps
7. Gratis derek dan ambulans
8. Garansi perbaikan dan spare-part.

Cara Klaim Asuransi Sinar Mas

Cara klaim asuransi Mobil ASM dapat dilakukan

Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor

Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor melalui media sebagai berikut:

●Hubungi 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
●Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
●Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
●Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini