"Yang keempat 'Makruh', kalau laki-laki mau niat nikah dengan perempuan belum punya penghasilan,mau dikasih makan apa anak orang," terangnya.
Kelima, haram.
"Yang kelima kalau laki-laki tadi nikah dengan seorang perempuan niatnya akan balas dendam (dengan menyiksa istri) maka hukumna'Haram', keluarga boleh lapor polisi demi keselamatan bersama," pungkas Mamah Dedeh.***
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan. Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.