gaya-hidup

Riddah atau Murtad Adalah Puncaknya Kejahatan

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:23 WIB
Sukmawati Soekarnoputri (orbitdigitaldaily)

Al Qusyairi berkata: siapa yang murtad maka amal-amalnya yg telah lalu tidaklah bermanfaat. Tetapi, gugurnya amal karena murtad disyaratkan jika dia mati dalam keadaan kafirnya itu.... Oleh karena itu kami katakan: Siapa yg pergi haji lalu murtad, lalu masuk Islam lagi, maka dia tidak wajib mengulangi hajinya. Aku (Al Qurthubi) berkata: Inilah pendapat Asy Syafi'i, sedangkan Malik mengatakan wajib mengulangi. (Tafsir al Qurthubi, 15/277)

- Ada pun hukum di dunia, negara Islam memberikannya kesempatan bertobat selama tiga hari, jika tidak tobat juga maka hukuman mati oleh negara. Ini bukan wewenang individu.

Baca Juga: Deputi VII BIN: Santri Menjaga NKRI dari Ancaman Ideologi Materialisme, Radikalisme, dan Terorisme

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : َ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: ) الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ (رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Tidak halal darah seseorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku sebagai utusan Allah, kecuali disebabkan salah satu di antara tiga hal: ats tsayyib az zaaniy (orang yang sudah nikah/janda/duda yang berzina), jiwa dengan jiwa (membunuh), orang yang meninggalkan agamanya dia memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Muttafaq 'Alaih)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari:

ثم إذا وقع شيء من هذه الثلاث، فليس لأحد من آحاد الرعية أن يقتله، وإنما ذلك إلى الإمام أو نائبه

Kemudian jika satu dari tiga hal ini terjadi, maka bukanlah seseorang dari rakyat yang membunuhnya, itu adalah tugas imam atau yg mewakilinya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/373)

- Di dunia, dia sdh tdk mendapatkan warisan, tidak pula mewariskan, tidak berhak mendapatkan ucapan salam, tidak sah hewan sembelihannya, dan status perkawinannya. Dalam bagian ini tentu perlu pembahasan khusus.***

Artikel ini ditulis oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan, penulis buku-buku Islam, aktivis Dakwah, dan pengajar senior Bimbel Nurul Fikri.

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini