"Jika DNA cocok, anak itu berhak waris sesuai putusan MK. Tapi ini harus diantisipasi sejak awal dengan mengondisikan calon ayah tanda tangani akta kelahiran saat hubungan masih harmonis," sarannya.
Baca Juga: UGM Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen Senior
Hotman menilai Lisa terlambat mengambil langkah strategis. "Saat hubungan masih baik, mestinya dia manfaatkan momen untuk pengakuan legal. Orang sedang kasmaran bisa diajak apa saja," tambahnya.
Di akhir analisis, Hotman mengingatkan netizen agar tak gegabah menyebar informasi.
"Kasus ini contoh betapa bukti fisik dan strategi hukum matang sangat krusial. Jangan sampai terperangkap emosi seperti ini," pungkasnya.