Direktur Ivan Akui Kerjasama IdEA Awasi Ketat E-commerce Lindungi Konsumen

photo author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 20:39 WIB
IMG-20210714-WA0011
IMG-20210714-WA0011


Jakarta.www.klikanggaran.com,-- Direktur Pengawasan Barang & Jasa Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, mengisyaratkan perkuatan pengawasan transaksi perdagangan ekonomi digital melalui kerja bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam tertib niaga terkait legalitas merchant, produk & jalur resmi distribusi, sesuai Permendag 50/2020 tentang pengawasan.


"Target pengawasan kami kepada peningkatan kesadaran pelaku usaha dan penyelenggara perdagangan untuk memahami ketentuan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace demi menjaga transaksi agar sesuai ketentuan," ujar Ivan Fithriyanto.


"Sehingga perlindungan konsumen tetap menjadi komitmen utama dari platform lokapasar & pelaku usaha sebagai merchant."


Namun begitu, Direktur Ivan menekankan konsumen tetap cerdas belanja online. Mulai selalu cek keaslian barang, memilih barang dengan mutu terbaik, cek review barang sebelum membeli, dan sesuaikan budget khusus belanja.


"Konsumen cerdas selalu bijak mengelola keuangan, teliti sebelum membeli, memilih toko terpercaya, cek label & spesifikasi barang, membeli sesuai kebutuhan, memahami hak & kewajiban konsumen," ujar Ivan.


Perkuat Konsumen


Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menyatakan kesiapannya memperkuat sistem pengaduan konsumen terhadap transaksi pembayaran sesuai kebijakan Mendag M. Luthfi.


"Dukungan Ditjen PKTN dalam perdagangan ekonomi digital dengan memperketat pengawasan tertib niaga, sesuai ketentuan transaksi dagang elektronik," ujar Veri Anggrijono, Rabu (14/7).


"Jadi, produk impor & lokal dapat bersaing & pasar dalam negeri terlindungi."


Di sisi lain, sambung Dirjen Veri, perkuatan sistem pengaduan konsumen terhadap transaksi pembayaran termasuk logistik (pengiriman barang) yang merugikan konsumen guna menciptakan perdagangan elektronik yang adil dan melindungi konsumen.


Sebelumnya Mendag M. Luthfi mengisyaratkan kementeriannya tengah memanfaatkan gelombang ke-2 ekonomi digital dengan menciptakan ekosistem digital yang memfasilitasi produksi, logistik hingga transaksi.


"Sektor niaga elektronik (e- commerce) didorong menjadi bagian penopang ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid19 dengan memanfaatkan gelombang kedua ekonomi digital, yaitu teknologi 5G, internet of things (IoT), blockchain, dan kecerdasan buatan (AI/artifical intelligence)," ujar Menteri Luthfi, baru-baru ini.


Ditjen PKTN mencatat sejak April 2021 terhadap 444 tautan atau penjual (merchant) yang memperdagangkan prekursor, B2, & botol bekas bahan kimia di lokapasar.


Menyusul sebelumnya PKTN juga telah memusnahkan 6.540 unit kotak kontak listrik tidak sesuai Standar Nasional Indonesia sebagai sitaan di Cibinong, Jawa Barat, DKI Jakarta, & Cikande, Banten, awal Juni lalu. Pelanggar dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan & UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X