Jakarta, Klikanggaran--Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Wiku Adiasmito, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin melalui RS swasta. "Sampai dengan saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin untuk masyarakat melalui RS swasta," ujarnya seperti dikuti Kompas.com, Jumat (11-12-2020).
Wiku menegaskan, semua fasilitas kesehatan perlu mengikuti kebijakan pemerintah. "Dan juga melangkah sesuai dengan perkembangan kebijakannya," tambahnya.
Sebelumnya, vaksinasi mandiri memang menjadi salah satu skema vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah rumah sakit swasta mulai memberikan pengumuman pelayanan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada masyarakat.
Pernyataan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 itu merespons pengumuman yang dibuat sejumlah rumah sakit untuk melayani vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada masyarakat.
Pengumunan itu diunggah melalui akun Instagram resmi sejumlah rumah sakit swasta, seperti RSU Bunda Jakarta dan RS Universitas Islam Indonesia (UII).
Akun Instagram RSU Bunda Jakarta, @rsubundajakarta, mengunggah informasi itu sejak empat hari lalu.
RS tersebut bahkan membuka hotline bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri mengikuti program vaksinasi mandiri.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, @rumahsakit.uii, RS tersebut memberikan informasi mengenai pemesanan vaksin Covid-19 dengan estimasi kedatangan vaksin antara satu hingga dua bulan.
Masyarakat yang hendak memesan vaksin diminta mendaftarkan diri dengan menyertakan nama lengkap, usia, nomor ponsel, serta domisili yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang telah tersedia.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Skema pelaksanaan vaksinasi yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtal "Kedatangan Vaksin Covid-19" yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkominfo TV, Senin (7/12/2020). [Kompas.com]
Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, pembukaan pendaftaran tersebut tidak masalah selama rumah sakit masih mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah terkait kegiatan vaksinasi.
"Kalau kemudian cuma buka pendaftaran, vaksinnya belum dipakai, boleh aja pendaftaran dibuka," kata Miko pada Jumat (11-12-2020).
Kendati demikian, Miko menilai seharusnya pengaturan soal pemberian vaksin Covid-19 dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan. Serta sistem yang harus digunakan adalah pendataan siapa saja yang harus mendapat vaksin terlebih dahulu.