Advokat Diki Terpaksa Gugat ke PHI Atas Perusahaan Mantan Menpen Harmoko

photo author
- Kamis, 19 November 2020 | 18:13 WIB
IMG-20201119-WA0002~2
IMG-20201119-WA0002~2

Di tempat terpisah Faisal, mantan Redaktur Pos Kota, mengungkapkan kesedihannya lantaran perusahaan milik mantan Menteri Penerangan Harmoko tidak membayarkan upah berbulan-bulan hingga akhirnya ada yang tidak kuat lagi dan mau menerima hanya diberikan gaji 3 bulan dan pesangon 30 persen dari hak yang sebenarnya tanpa diberikan uang THR.


“Kondisi psikis teman-teman sepertinya sudah pasrah dikarenakan bermunculan persoalan-persoalan internal keluarga terkait keuangan sehingga menerima tawaran itu,” ujarnya yang sempat bekerja di Kantor Baru Pos Kota Bilangan Palmerah, setelah ikutan menerima tawaran manajemen yang digawangi Azisoko.


Penulis : Iksan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X