Pemerintah Bakal Lelang Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai Mulai Rp 25 Jutaan

photo author
- Senin, 17 Agustus 2020 | 17:12 WIB
IMG_20200817_161549
IMG_20200817_161549


JAKARTA, KlikAnggaran.com — Pemerintah berencana akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini. Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara tersebut? Bersiaplah!


Instansi yang akan melelang mobil murah sitaan tersebut yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.


Lelang akan dilakukan secara online lewat laman lelang resmi milik Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yakni lelang.go.id.


Dikutip dari informasi lelang di laman lelang.go.id, Jakarta, Senin (10/8/2020), setidaknya ada 4 mobil hasil sitaan negara yang akan dilelang. Nilai limit objek lelangnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.


Berikut daftar lelang mobil murah tersebut:


1. Nissan Latio


KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.


Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Rangka MNTFBAC11Z0002942, No. Mesin MR18045400R, No. Pol. B 1104 SFK.


Nilai limit objek lelang Rp 25 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.


Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id. Informasi lebih lengkap bisa di lihat di sini.


2. Honda Jazz dan Honda Fit


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan akan melelang dua mobil hasil sitaan yakni Honda Jazz dan Honda Fit.


Kedua mobil itu dilelang satu paket dengan nilai limit Rp 38,7 juta. Bagi Anda yanhg tertarik, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta paling lambat pada 12 Agustus 2020.


Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari lelang.go.id setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X