Menguak Modus Investasi Mega Skandal Korupsi Jiwasraya

photo author
- Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:26 WIB
IMG_20200711_084049
IMG_20200711_084049

Pada akhir Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun.


Pada Maret 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.


Sumber : cnbc


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X