Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersial, Menengah dan Korporasi Tahun 2018 dan 2019 (s.d. semester I) pada PT Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi, yang dituangkan dalam laporan BPK dengan Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020, tanggal 14 Januari 2020.
Hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit komersial, menengah dan korporasi menunjukkan permasalahan yang material antara lain yaitu:
Pertama, PT Bank NTT pada tahun 2018 melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Notes (MTN) PT SNP senilai Rp50.000.000.000,00 dengan jangka waktu 24 bulan dan nilai kupon 10,50% berpotensi merugikan PT Bank NTT.
Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului due diligence dan hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN.
Pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018 dan tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK.
Pembelian MTN PT SNP oleh PT Bank NTT mengalami gagal bayar dan saat ini sedang dilakukan proses PKPU. Hal ini mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50.000.000.000,00 berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10.500.000.000,00.
Kedua, pemberian fasilitas kredit kepada PT AMB dengan baki debet per 30 Juni 2019 senilai Rp29.967.919.043,00 dan tunggakan bunga senilai Rp12.349.225.703,41 hapus buku dan berpotensi merugikan PT Bank NTT.
Analis kredit tidak mempertimbangkan kolektibilitas debitur.
Agunan yang dicantumkan dalam Perjanjian Kredit berbeda dengan Surat Persetujuan Kredit.
Analisis aspek keuangan dan perhitungan kelayakan investasi belum memadai.
Plafond kredit yang dicairkan berbeda dengan Usulan Analis Kredit Kantor Pusat dan Disposisi Pimpinan.
Analis kredit tidak melakukan pemantauan dan kunjungan debitur secara berkala.
Pemberian fasilitas tersebut macet dan sudah di Hapus Buku.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 24 Agustus 2016 memutuskan PT AMB Pailit dan seluruh aset diambil Kurator.