"Selain itu, sebagai bentuk transparansi Lakuemas secara berkala akan mengunggah laporan bukti penggunaan dana yang dapat dengan mudah diakses oleh donatur melalui website resmi Lakuemas," pungkasnya.
Untuk diketahui, Dompet Dhuafa merupakan organisasi amal yang telah diakui oleh Kementerian Agama Republik Indonesiasebagai Lembaga Amil Zakat berskala nasional. Sedangkan Lakuemas, adalah layanan beli jual emas pertama di Indonesia yang dapat diakses dari website, e-commerce dan aplikasi mobile serta didukung mitra yang tersebar di 12 kota, dimana nasabah dapat membeli, menyimpan, menjual dan menarik emas tanpa adanya biaya penyimpanan dan mendapatkan keuntungan tambahan.
Selain itu, Lakuemas juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di bidang industri emas dan perhiasan dengan mengembangkan UKM berpotensi dan membantu mengelola investasi emas nasabah agar dapat memberikan hasil yang kompetitif.