Hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dipresentasikan diketahui permasalahan sebagai berikut:
Pertama, SKBDN yang diterima bukan merupakan SKBDN atas barang
SKBDN nomor ELC0370170004023 dan ELC0370170006768 merupakan pembayaran atas jasa instalasi plumbing, serta SKBDN nomor ELC0370170001652 merupakan pembayaran atas jasa pekerjaan cut and fill untuk proyek PLTG 100MW MPP8 Kendari-Jayapura masing masing senilai Rp843.900.000,00, Rp562.600,00, dan Rp4.308.012.500,00.
SKBDN ini bertentangan dengan ayat (3) PBI Nomor 5 tahun 2003 tentang SKBDN yang mengatur bahwa SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
Kedua, SKBDN tidak menggunakan PBI nomor 5/6/PBI/2003 tahun 2003 Tentang SKBDN sebagai Applicable Rule
Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI Nomor 5/6/PBI/2003 Tahun 2003 tentang SKBDN. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai instansi yang berwenang bersifat regulatory terhadap seluruh transaksi SKBDN. Namun demikian hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian penggunaan applicable rule pada SWIFT message yang digunakan atas SKBDN Nomor ELC0370170004023 dan ELC0370170006768 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dengan Nomor MI77106101373 dan MI77106103803. Applicable rule yang digunakan dalam SKBDN tersebut menggunakan aturan Letter of Credit yang berlaku Internasional yaitu Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) 600.