BPK juga melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer CNG & City Gas Pertamina dan Manajer Business Fuel & Gas Operation Pertamina Retail dan diperoleh keterangan bahwa amandemen perjanjian pengelolaan SPBG mulai dibahas pada awal tahun 2017. Kenaikan margin menjadi sebesar Rp734,00/LSP dan meniadakan komponen fee lahan Rp100/LSP pada SPBG yang terintegrasi dengan SPBU disepakati mulai berlaku di bulan Juli 2017 sesuai Memo SVP Gas & Power Nomor 192/L10000/2017-S0 tanggal 22 Juni 2017 perihal Pengelolaan SPBG. Namun, atas klausul kondisi kegagalan pasokan gas baru disepakati di bulan Mei 2018.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Juli 2018, Amandemen Perjanjian Pengelolaan SPBG belum disahkan dan masih dalam proses penandatanganan.