Amandemen Perjanjian Belum Ditandatangani,  PT  Pertamina  Bayar Lebih Margin ke  PT Pertamina  Retail 

photo author
- Minggu, 8 Maret 2020 | 07:06 WIB
images_berita_Jan17_pertamina
images_berita_Jan17_pertamina

BPK juga melakukan konfirmasi  lebih  lanjut  kepada  Manajer  CNG  &  City  Gas  Pertamina  dan  Manajer Business  Fuel  &  Gas  Operation  Pertamina  Retail  dan diperoleh keterangan  bahwa  amandemen perjanjian pengelolaan SPBG mulai dibahas pada awal tahun 2017. Kenaikan margin menjadi sebesar Rp734,00/LSP dan meniadakan komponen fee lahan Rp100/LSP pada SPBG  yang  terintegrasi  dengan  SPBU  disepakati  mulai  berlaku  di  bulan  Juli  2017 sesuai Memo SVP Gas & Power Nomor 192/L10000/2017-S0 tanggal 22 Juni 2017 perihal Pengelolaan SPBG. Namun, atas klausul kondisi kegagalan pasokan gas baru disepakati di bulan Mei 2018. 


Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 24 Juli 2018, Amandemen Perjanjian Pengelolaan SPBG belum disahkan dan masih dalam proses penandatanganan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X