Untuk mengatasi kendala infrastruktur pipa, Kementerian ESDM pernah mengusulkan kegiatan pembangunan pipa pendukung SPBG untuk tahun 2017. Atas usulan tersebut KESDM meminta Pertamina untuk menyampaikan TOR dan RAB. Pertamina pernah menyampaikan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kementerian ESDM untuk kegiatan pembangunan pipa pendukung SPBG di wilayah Bekasi, Jakarta dan Semarang tahun 2017. Anggaran pembangunan jaringan pipa SPBG tersebut disetujui dalam APBN 2017. Namun, karena kepastian anggaran baru turun bulan September/Oktober sehingga waktu pelaksanaan konstruksi sangat terbatas dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang tidak diperbolehkan menggunakan tahun jamak (multiyear), maka pembangunan pipa tidak dapat dilaksanakan.
Selain usulan pembangunan pipa melalui dana APBN, Fungsi CNG & City Gas juga pernah mengusulkan pembangunan pipa pendukung SPBG menggunakan anggaran biaya investasi Pertamina melalui Memo Direktur Gas Nomor 232/L00000/2014-S0 tanggal 10 Oktober 2014 kepada Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko perihal Justifikasi Strategis Usulan Investasi Proyek Pipa Ex-APBN 2014 di Jabodetabek dan Semarang dalam Rangka Penggunaan Anggaran Biaya Investasi (ABI) Pertamina RKAP 2015. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan Board of Director (BOD) karena hasil perhitungan keekonomian tidak memenuhi kriteria investasi Pertamina.
Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait pengawasan dan monitoring yang dilakukan Kementerian ESDM menyatakan bahwa pengawasan dan evaluasi yang dilakukan berupa koordinasi dengan Pertamina dalam melakukan inventarisasi data SPBG terkait status pengoperasian dan penyebab SPBG tidak beroperasi. Selain itu, untuk mempercepat konversi BBM ke BBG diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan dan Keputusan Direktorat Jenderal Migas Nomor 0130.K/10/DJM.S/2018 tentang pedoman Pelaksanaan Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. [DalamLaporan BPK, Nomor : 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, Tanggal: 18 Februari 2019].
Setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2017 tersebut, Pertamina pernah mengajukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM melalui Memo Direktur Gas No. 125/L00000/2017-S0 tanggal 16 Juni 2017 perihal Pembangunan Pipa Pendukung SPBG di Semarang yang salah satu isinya Pertamina mengajukan tambahan alokasi gas sebesar ± 8 MMSCFD untuk pembangunan pipa gas di Semarang menggunakan dana ABI Pertamina. Namun, sampai tanggal 24 Juli 2018 Pertamina belum memperoleh surat persetujuan/surat penugasan atas pengajuan yang telah disampaikan.
BACA JUGA: Landasan Kajian LNG Road Map untuk Pembelian LNG CCLNG oleh Pertamina Tidak Akurat
Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Migas KESDM menyampaikan bahwa atas surat yang disampaikan Pertamina tersebut adalah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1733.K/10/MEM/2018 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Kepmen ESDM menugaskan Pertamina untuk melakukan penyelesaian dan pengintegrasian sistem perpipaan di Jakarta, Bekasi dan Semarang yang dilaksanakan dengan anggaran biaya dari Pertamina. Sementara itu, untuk permintaan tambahan alokasi sebesar ± 8 MMSCFD masih dalam tahap koordinasi internal di Ditjen Migas Kementerian ESDM. [Laporan BPK, Nomor : 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, Tanggal: 18 Februari 2019 ]