Ketika Prinsip Kehati-hatian Tidak Dipatuhi Pejabat BNI, Kredit Ratusan Miliar di PT MUL Macet

photo author
- Kamis, 20 Februari 2020 | 11:17 WIB
Bank BNI
Bank BNI


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Mulya Usadha Lestari (MUL) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sarana produksi peternakan. PT MUL dalam melakukan usahanya tidak terlepas dari grup usahanya yaitu PT JTP yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam petelur, PT JMPS yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam pedaging (kemitraan), breeding farm dan hatchery atau penetasan ayam.


PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan empat fasilitas kredit kepada PT MUL dengan nilai baki debit per 31 Desember 2018 sebesar Rp 107.294.000.000,00.


Sayangnya, dalam dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui hal-hal sebagai berikut.


Pertama, tidak terdapat analisis terhadap kondisi keuangan PT JMPS


Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen MAK, diketahui bahwa dasar analisis atas pemberian fasilitas kredit kepada PT MUL adalah Laporan Keuangan tahun 2010, 2011 dan per Juni 2012. Dalam MAK pada 16 Oktober 2012 diketahui bahwa per Juni 2012, PT MUL memiliki piutang usaha kepada grup usaha sebesar Rp2.469,47 juta atau sebesar 5,49% dari total piutang sebesar Rp45.010,40 juta. Piutang kepada afiliasi/grup usaha tersebut adalah posisi kredit KMK RC atas nama BS di Sentra Kredit Kecil (SKC) Bank BNI maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00. Fasilitas kredit an. BS tersebut selanjutnya di take over menjadi fasilitas kredit a.n. PT MUL di Sentra Kredit Menengah (SKM) Bank BNI.


Berdasarkan Laporan Keuangan (Audited) per 31 Desember 2012, diketahui bahwa PT MUL memiliki piutang usaha kepada PT JMPS sebesar Rp3.831.706.486,00 atau sebesar 7,55% dari total piutang sebesar Rp50.748.682.622,00. Piutang kepada grup usaha kembali meningkat menjadi sebesar Rp93.441.921.535,00 atau 34,93% dari total piutang per 31 Juli 2017 sebesar Rp267.493.675.906,00. Hasil pemeriksaan atas MAK, diketahui tidak terdapat informasi terkait kondisi keuangan PT JMPS.


Kedua, tidak terdapat analisis terkait kondisi keuangan PT JTP


PT JTP memiliki fasilitas kredit di SKC Bank BNI sebesar Rp1.000.000.000,00 berupa KMK. Fasilitas tersebut kemudian di alihkan menjadi fasilitas kredit PT MUL. Hasil pemeriksaan atas dokumen kredit, diketahui bahwa atas fasilitas kredit PT JTP tersebut, SKC Bank BNI mensyaratkan adanya pernyataan bahwa PT JTP tidak akan melunasi utang-utangnya kepada pemegang saham sebesar Rp7.652.000.000,00 yang dituangkan dalam akta Nomor 33 pada 29 Juli 2011. Dengan demikian, diketahui bahwa PT JTP memiliki utang kepada pemegang saham. Namun, saat fasilitas PT JTP di alihkan oleh SKM Bank BNI menjadi fasilitas kredit a.n. PT MUL, tidak terdapat informasi atas kondisi keuangan PT JTP maupun kondisi utang kepada pemegang saham setelah fasilitas tersebut di take over oleh SKM Bank BNI.


Ketiga, PT MUL melakukan penarikan dividen selama tahun 2012


Dasar analisis atas laporan keuangan PT MUL adalah laporan keuangan Tahun 2010, 2011 dan per Juni 2012. Hasil pemeriksaan atas Formulir Analisis Keuangan (FAK), diketahui bahwa pada Tahun 2010 PT MUL pernah melakukan penarikan dividen sebesar Rp5.876.920.000,00. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Keuangan (audited) Tahun 2012, diketahui bahwa PT MUL melakukan penarikan dividen tunai sebesar Rp20.000.000.000,00.


Berdasarkan MAK pada 15 Mei 2013 dalam rangka usulan penambahan KMK RC terbatas sebesar Rp25.000.000.000,00 pengambilan dividen tersebut digunakan untuk pengembangan usaha berupa pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) melalui grup usaha yang lain.


Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan grup usaha selain PT MUL seharusnya dapat dianalisis lebih lanjut karena transaksi keuangan PT MUL sangat terkait dengan grup usahanya. Pada saat dilakukan restrukturisasi Tahun 2017, terdapat informasi bahwa transaksi PT MUL terkait grup usahanya mencapai 55% dari seluruh transaksi.


Analisis keuangan yang dilakukan BNI fokus kepada PT MUL, sedangkan analisis keuangan atas kondisi grup usaha dan hubungan antar grup usaha tidak dilakukan karena keterbatasan data dan informasi. Analisis legalitas usaha atas grup usaha telah dilakukan dan dituangan dalam Formulir Informasi Dasar (FID).


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X