JAKARTA, Klikanggaran.com--PT BMS menjadi debitur Bank BNI sejak 23 September 2015, dengan key person Sdr. IL. Adapun struktur fasilitas yang sudah diterima oleh PT BMS per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Adapun riwayat penurunan kolektibilitas kredit yang diterima oleh PT BMS adalah sebagai berikut:
a) Kol 1 ke Kol 2: Sejak tanggal 31 Agustus 2017.
b) Kol 2 ke Kol 3: Sejak tanggal 30 November 2017.
c) Kol 3 ke Kol 4: Sejak tanggal 15 Desember 2017.
d) Kol 4 ke Kol 5: Sejak tanggal 16 Desember 2017.
e) Kol 5 ke Hapus buku: Sejak tanggal 29 Desember 2017.
Sesuai dengan ketentuan diketahui bahwa frekuensi penilaian agunan oleh Penilai Independen untuk kredit dengan kolektibilitas 1 s.d. 2 adalah paling lama setiap 24 bulan sekali. Sementara itu, untuk debitur dengan kolektibilitas 3 s.d. 5 adalah paling lama setiap 12 bulan sekali.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa dari hasil review atas dokumen perangkat analisa kredit diketahui pelaksanaan penilaian atas jaminan PT BMS dilaksanakan terakhir pada tanggal 18 September 2015 oleh KJPP NI dan Rekan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian Properti PT BMS Nomor 092/NI-BDG/IX/2015. Sampai dengan saat PT BMS diputuskan dalam PKPU pada tanggal 27 November 2017 dan pailit pada tanggal 10 Januari 2018 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, jaminan PT BMS belum pernah dilakukan penilaian ulang sehingga Bank BNI belum mempunyai dokumen terkini terkait nilai jaminan yang diagunkan PT BMS. Hasil penilaian kembali atas jaminan sangat diperlukan agar Bank BNI selalu mempunyai data terbaru (update) atas nilai jaminan debitur. Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi apabila di kemudian hari debitur diajukan PKPU atau pailit oleh pihak lain maka Bank BNI selaku kreditur separatis, dapat segera menentukan langkah-langkah yang harus diambil terkait jaminan debitur seperti melakukan penjualan sendiri pada saat masa insolvensi atau mencari investor lain. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang diperoleh menjadi lebih optimal dan menghindari kemungkinan semakin berkurangnya nilai jual jaminan selain tanah, mengingat komposisi jaminan sebagaimana tertuang dalam Memorandum Analisa Penyelamatan Nomor BDM/1/2347 tanggal 04 Desember 2017 didominasi oleh persediaan dan piutang sebagai berikut:
Laporan BPK juga menyebutkan bahwa setelah diputuskan PKPU pada tanggal 27 November 2017, PT BMS diberikan kesempatan selama 45 hari sejak saat putusan PKPU, untuk mengajukan proposal perdamaian dengan para krediturnya, termasuk dhi. Bank BNI. Dari hasil review atas putusan pengadilan niaga Jakarta sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa upaya perdamaian yang telah diberikan tidak mencapai kesepakatan sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT BMS beserta IL selanjutnya dinyatakan pailit dengan nomor pokok perkara yang sama pada tanggal 10 Januari 2018.
PT BMS berada dalam keadaan insolvensi terhitung sejak tanggal 22 Februari, sebagaimana dinyatakan Hakim Pengawas dalam rapat pencocokan / verifikasi piutang tanggal 22 Februari 2018. Bank BNI selaku kreditur separatis mempunyai tenggang waktu selama dua bulan yaitu sampai tanggal 23 April 2018 untuk melaksanakan haknya melakukan pemberesan sendiri atas harta pailit PT BMS. Namun demikian, Bank BNI tidak menggunakan haknya tersebut. Bank BNI melepaskan hakuntuk mengeksekusi sendiri jaminan kebendaan milik PT BMS melalui surat Nomor RMV/5/1/068 tanggal 11 April 2018 dengan pertimbangan jangka waktu yang disediakan terlalu singkat (dua bulan) sedangkan Bank BNI belum memiliki hasil penilaian ulang terakhir atas jaminan serta belum memiliki calon investor/pembeli.
Dalam rangka pendampingan penjualan aset jaminan PT BMS, Bank BNI SKM Bandung telah menunjuk Kantor Pengacara ADS & Partners dan dituangkan dalam perjanjian No WBN/7.1/ 4236/R dan Nomor 021/ASDP/UM-K/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Penyediaan Jasa Bantuan Hukum dalam rangka Pendampingan Penjualan Aset Jaminan PT BMS dengan nilai jasa Legal Fee sebesar Rp275.000.000,00 serta Success Fee yang persentasenya ditentukan oleh jangka waktu penyelesaian pekerjaan terhitung sejak saat ditandatanganinya perjanjian tersebut pada tanggal 28 September 2018. Pengurusan dan pemberesan boedel pailit milik PT BMS dan IL dilakukan oleh kurator yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Sdr. RH, S.H. dan ATBS, S.H. Dari hasil review atas laporan kurator diketahui bahwa sampai dengan tanggal 27 Mei 2019, proses pendaftaran lelang belum dilaksanakan dan Bank BNI belum mendapat kepastian tanggal pelaksanaan lelang sehingga sejak saat diputus pailit sampai dengan tanggal 27 Mei 2019, Bank BNI belum dapat menerima pembayaran atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada PT BMS.