Jakarta, Klikanggaran.com--PT Pabrik Kimia Gresik (PKG) adalah nasabah Bank BNI yang mendapat fasilitas kredit pertama kali pada tahun 1976, sampai dengan 31 Desember 2016 fasilitas yang diterima oleh PT PKG berupa Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pemberian fasilitas KI tersebut diatas, diketahui bahwa Total Project Cost pembangunan Pabrik Amurea II adalah sebesar Rp7.449.549.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas KI diikat dalam Perjanjian Kredit (PK) Nomor 3 pada 28 Juli 2015 dan PK telah dirubah dengan PK Nomor 01 pada 2 Oktober 2015. Sebelum menerima pembiayaan dari Bank BNI, PT PKG telah menerima fasilitas pembiayaan dari PT SMBC dengan skema club deal berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor SMBCI/NS/0333 yang dibuat di bawah tangan pada 23 Desember 2014 dengan jumlah kredit sebesar Rp1.500.000.000.000,00.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Pengelolaan Kredit Segmen Korporasi Tahun Buku 2016 pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., (selanjutnya disebut Bank BNI) di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta Instansi Terkait Lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2015, melalui surat PT PKG Nomor 6327/KU.01.02/16/DR/2015 pada 23 September 2015, Perihal: Pemberitahuan Tambahan Kreditur BRI dalam Proyek Amurea II, PT BRI masuk dalam Club Deal dan memberikan fasilitas kepada PT PKG sesuai PK Nomor 03 pada 18 September 2015 dibuat dihadapan Lumassia, SH Notaris di Jakarta dengan jumlah kredit sebesar Rp1.051.611.000.000,00 dengan rincian KI Pokok Rp1.000.000.000.000,00 dan KI IDC Rp51.611.000.000,00 untuk pembiayaan pembangunan Proyek Pabrik Amurea II.
Terhadap fasilitas yang diterima dari Bank BNI, PT PKG memberikan jaminan yang terdiri atas:
- Bangunan Pabrik Amurea II yang diikat dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 02 pada 2 Oktober 2015 dengan nilai penjaminan sebesar Rp1.144.000.000.000,00;
- Mesin dan Peralatan dilakukan pengikatan Fidusia dengan nilai penjaminan sebesar Rp2.145.000.000.000,00.
Seluruh bangunan pabrik berdiri dan/atau berada di atas lima bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Gresik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
BPK menemukan bahwa PT PKG telah melakukan penarikan kredit telah dilakukan dalam 12 kali penarikan dengan total nilai Rp1.818.809.194.388,49.
Untuk melakukan penarikan kredit, terdapat beberapa persyaratan kredit, antara lain:
- Penerima Kredit telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencairan kredit;
- Penerima Kredit telah menyerahkan Surat Pernyataan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) yang berisi antara lain agunan fasilitas kredit untuk membiayai pembangunan Pabrik Amurea II bukan merupakan agunan yang dipergunakan untuk menjamin kepentingan Bank Mandiri.
Lebih lanjut diketahui bahwa dari persyaratan tersebut, terdapat satu persyaratan yang tidak terpenuhi, yaitu Surat Pernyataan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa lokasi proyek pembangunan Pabrik Amurea II tidak berada di atas tanah yang menjadi jaminan pada Bank Mandiri. Namun meskipun syarat tersebut tidak dipenuhi, disposisi pencairan kredit tetap dilaksanakan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengelola kredit PT PKG d.h.i Relationship Manager (RM), diketahui bahwa sampai dengan 31 Maret 2017, Surat Pernyataan dari Bank Mandiri belum diterima dan proses penarikan kredit telah dilakukan sejak Agustus 2015. Pencairan kredit dilaksanakan berdasarkan surat permohonan penarikan dilengkapi dengan invoice/tagihan dan progres proyek yang disampaikan oleh debitur kepada Bank BNI, yang selanjutnya dibuat memo disposisi pencairan kredit namun dalam memo tersebut tidak menyebutkan persyaratan terkait surat pernyataan dari Bank Mandiri.
PT PKG sendiri menyatakan bahwa terdapat tanah seluas 3.422 m² yang masuk dalam area pembangunan Pabrik Amurea II yang termasuk dalam sertifikat tanah yang menjadi jaminan atas fasilitas kredit PT PKG pada Bank Mandiri yaitu SHGB Nomor 69 GS.