Dalam PDTT BPK diketahui juga bahwa atas permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan sependapat. Saat ini proses pemenuhan dokumen pendukung dalam rangka restitusi PPh masih berlangsung. Terdapat kendala dalam pengumpulan bukti potong PPh atas penghasilan kupon obligasi dan keuntungan penjualan obligasi yang diterima sejak periode 30 Desember 2016 yang telah dikoordinasikan dengan Bank Kustodian. Selanjutnya BPJS Kesehatan juga akan menyampaikan permohonan ke Kantor Pajak Pratama untuk dapat mengajukan restitusi pajak secara bertahap sesuai dokumen yang telah lengkap.
BPK RI merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS agar memerintahkan Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pengajuan Restitusi/Kompensasi atas potongan PPh kepada Ditjen Pajak.
Terkait kondisi tersebut, publik tentu saja menanti tindak lanjut yang dilakukan Direktur Utama BPJS Kesehatan.