Berdasarkan pernyataan Pimpinan Cabang Syariah saat uji petik yang dilakukan di Kanwil Semarang area Semarang, Tegal, Yogyakarta dan Surakarta diketahui bahwa Kepala Cabang tidak segera melakukan refund atas setoran awal dikarenakan nasabah masih berkeinginan untuk pergi beribadah haji sehingga Pimpinan Cabang mengambil kebijaksanaan untuk tidak melakukan pembatalan dan refund.
Selain hal tersebut PT Pegadaian memang tidak bisa melakukan pembatalan sepihak sebab PT Pegadaian belum mempunyai kesepakatan dengan Kementerian Agama terkait refund setoran awal dikarenakan pembiayaan yang macet. Ketika pembiayaan Arrum Haji yang macet tidak segera di-refund maka pembiayaan Arrum Haji bermasalah tidak dapat segera terselesaikan dan akan terus membebani keuangan perusahaan. Dalam hal ini PT Pegadaian menanggung beban pencadangan piutang sebesar Rp5.331.474.229,00 dan terdapat kewajiban subrogasi senilai Rp3.053.688.553,00.