Bos Mobil Mewah Ditahan KPK, Siapakah Dia?

photo author
- Kamis, 14 November 2019 | 04:49 WIB
mobil mewah
mobil mewah


JAKARTA, Klikanggaran.com — Darwin Maspolim, Bos mobil-mobil mewah, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha tersebut ditahan dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga pada 2015 dan 2016. 


Pada perusahaan tersebut Darwin menjabat Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).


Darwin ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka suap. Dia ditahan setelah menyandang status tersangka yang diumumkan pada 15 Agustus lalu.


Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019), mengatakan, "Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM [Darwin Maspolim] pihak dari PT WAE.”


Adapun PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.


Penahanan terhadap bos dealer mobil mewah itu dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, Rabu 13 November hingga 2 Desember 2019 mendatang. 


Selama proses penyidikan kasus ini, KPK menitipkan Darwin di rumah tahanan K4 KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK. 


Febri juga mengatakan bahwa penyidik mulai mendalami soal dugaan aliran dana suap menyusul pemeriksaan Darwin hari ini.


"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ujar Febri.


Sementara itu, Darwin bungkam ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.02 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol ditutupi map, dia langsung bergegas ke mobil tahanan KPK.


Penahanan Darwin hari ini menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan KPK pada Oktober lalu. Dengan demikian, seluruh tersangka telah dijebloskan ke rutan dalam proses penyidikan.


KPK menahan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Hadi dalam perkara ini berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.


Kemudian, penahanan juga telah dilakukan pada Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.


Tersangka Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Adapun Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X