Kondisi tersebut terjadi karena: (a) Tidak adanya itikad baik dari PT JII untuk segera melaksanakan PJBG; (b) KKKS PCJL belum melaksanakan tugasnya sesuai yang telah ditetapkan dalam klausul PJBG; dan (c) SKK Migas tidak segera memberikan keputusan sehingga PJBG menjadi berlarut- larut.
Dalam laporan tersebut, SKK Migas menyatakan bahwa kondisi tersebut memang benar adanya. SKK Migas menyetujui dan mengakui hal tersebut.
BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar: (a) Melakukan analisa secara mendalam terhadap kemampuan PT JII untuk melaksanakan PJBG tersebut; (b) Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan dan memberikan keputusan atas permasalahan PJBG PCJL dan PT JII sebelum tanggal 17 Juni 2019; dan (c) Memerintahkan KKKS PCJL untuk mencairkan jaminan pelaksanaan senilai USD342,000.00 sebelum tanggal 17 Juni 2019.
[Sumber: LHPDTT BPK tahun 2017]