Temuan BPK Atas Pembangunan Lantai Publik Ruang Rapat Lantai 36 Kantor Pusat SKK Migas

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2019 | 00:31 WIB
kantor skk migas
kantor skk migas

Terkait dengan temuannya tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas



  1. Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala ULP dan Tim Pokja 4 SKK Migas sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Memberikan sanksi yang tegas kepada Fungsi Fasilitas Kantor dan Fungsi Manajemen Sistem Informasi agar lebih cermat dalam melakukan penunjukan konsultan perencana dan dalam melakukan perhitungan aritmatika pekerjaan.

  3. Mempertanggungjawabkan perubahan lingkup pekerjaan senilai Rp1.804.396.360,00 yang melanggar PP Nomor 29 Tahun 2000.

  4. Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran konsultan pengawas senilai Rp445.900.000,00


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X