Terkait dengan temuannya tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas
- Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala ULP dan Tim Pokja 4 SKK Migas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan sanksi yang tegas kepada Fungsi Fasilitas Kantor dan Fungsi Manajemen Sistem Informasi agar lebih cermat dalam melakukan penunjukan konsultan perencana dan dalam melakukan perhitungan aritmatika pekerjaan.
- Mempertanggungjawabkan perubahan lingkup pekerjaan senilai Rp1.804.396.360,00 yang melanggar PP Nomor 29 Tahun 2000.
- Memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran konsultan pengawas senilai Rp445.900.000,00