Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

photo author
- Senin, 14 Oktober 2019 | 11:04 WIB
BNI S 1
BNI S 1

Dalam rangka mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah mempunyai beberapa program menarik. Untuk periode 1 September 2019-31 Desember 2019 ada delapan program diantaranya Semarak Berkah Hasanah, yaitu hadiah paket umroh senilai Rp 20 juta dan ekstra Rp 5 juta dengan setoran awal atau top up saldo tabungan untuk 27 nasabah pertama; Diskon Resto, yaitu diskon sampai 25% transaksi menggunakan Hasanah Debit.


Reward Umroh Hasanah, yaitu hadiah umroh untuk 6 nasabah pembiayaan terpilih BNI Griya iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp 150 juta; Direct Gift, yaitu hadiah barang elektronik nasabah pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp 150 juta; Hadiah Optima Prima, yaitu pilihan hadiah/wakaf qur’an untuk membuka rekening atau top up tabungan BNI Prima iB Hasanah senilai Rp 250 juta. 


Assesment Al-Fatihah, yaitu hadiah langsung assessment surat Al-Fathihah untuk 200 nasabah pertama yang mengajukan pembiayaan; Hadiah Tabungan Haji, yaitu hadiah tabungan BNI Baitullah iB Hasanah untuk 10 orang terpilih dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp 1 juta; dan Hadiah Cashback dan Wakaf, yaitu cashback Rp 200 ribu dan hadiah wakaf Rp 100 ribu dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp 1 juta.


Untuk periode program Juli-Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Wakaf Qur’an, yaitu pembukaan tabungan dengan setoran awal minimal Rp 1 juta atau top up saldo minimal Rp 2 juta; dan Hadiah Wakaf Hasanah, yaitu pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai minimal Rp 100 juta.


Program 1 Agustus-31 Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Voucher Ngopi, yaitu senilai Rp 25 ribu dengan membuka tabungan tanpa setoran awal minimal; dan program Gimmick Hasanah, yaitu membuka tabungan dengan setoran awal minimal Rp 500 ribu kecuali tabungan BNI Baitullah iB Hasanah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X