JAKARTA, klikanggaran.com – Pakaian bekas dari luar negeri banyak diselundupkan lewat pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi. Tentu saja, pelabuhan tikus dipilih untuk menghindari bea masuk yang dikenakan pada barang impor.
Tercatat, sepanjang 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak 311 kasus penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri dalam bentuk karung padat atau ball press dengan nilai mencapai Rp 42,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan, “[Sebanyak] 311 kasus atau kapal yang ditindak [sepanjang 2019], masing-masing kapal yang rata-rata adalah kapal kayu dengan ukuran 100-200 gross ton (GT) mengangkut 1000 ball press, satu ball press bisa diisi sampai 1000 lembar [pakaian bekas].”
Adapun pada 2018 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat telah menindak 394 kasus penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air dengan nilai mencapai Rp48,96 miliar.
Heru menambahkan bahwa sanksi berupa hukuman pidana tak membuat penyelundupan pakaian bekas ke Tanah Air terhenti begitu saja.
Pasalnya, masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah masih menggemari pakaian bekas untuk pemakaian sehari-hari.
Selain itu, minimnya modal yang dibutuhkan serta potensi keuntungan besar yang bisa diperoleh membuat sebagian orang nekat untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Tanah Air.
“Ball press pakaian bekas ini dihitung sebagai sampah yang akan dibuang di negara-negara maju. Jadinya diberikan begitu saja kepada penyelundup-penyelundup itu. Terkadang malah ongkos angkutnya [ke Indonesia] ditanggung oleh mereka yang membuang, penyelundup tinggal menerima dan nantinya menjual saja, keuntungannya tentu besar,” ungkapnya.
Pakaian-pakaian bekas yang diselundupkan dalam bentuk ball press tersebut dipilah terlebih dahulu sebelum nantinya dijual secara eceran ke masyarakat di kota-kota kecil sekitar pelabuhan tikus hingga ke kota-kota besar termasuk Jakarta dengan harga yang sangat murah. Hal tersebut tentunya mengancam industri garmen di Tanah Air yang sudah lesu sejak beberapa tahun terakhir.
“Masuk dari pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang minim pengawasan seperti di Kendari, Maumere, Tanjung Balai Asahan, Tembilahan kemudian dipilah dan mengalir penjualannya ke kota-kota besar,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono, mengatakan pihaknya telah mengamankan 551 ball press pakaian bekas dari luar negeri senilai Rp 5miliar yang akan dijual di Bandung. Dia menyebut seluruh pakaian bekas tersebut akan dimusnahkan untuk menghindari kemungkinan penyebaran penyakit akibat bakteri dan virus yang
“Berdasarkan uji laboratorium hasilnya betul-betul mengandung bakteri dan virus, Kami mengambil langkah supaya tidak menimbulkan berbagai kemungkinan-kemungkinan penyakit,” katanya.
Veri menjelaskan pakaian bekas dari luar negeri yang marak dijual di pasar-pasar tradisional hingga ritel modern di Tanah Air seluruhnya ilegal. Karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Kemudian Veri menyebut pihak yang mengimpor atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.