Honda-Yamaha Jual Sepeda Motor Lebih Mahal Rp2—3 Jutaan

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 05:04 WIB
motor
motor


JAKARTA, klikanggaran.com – Anda memiliki sepeda motor merek Honda dan Yamaha jenis skuter matik 110-125 cc? Tahukah Anda bahwa sepeda motor Anda tersebut  seharusnya dibeli lebih murah Rp2--3jutaan daripada harga yang Anda bayarkan?  


Mengapa? Anda membeli sepeda motor kemahalan sebab sepeda motor Anda dibeli akibat perilaku kartel.


PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah dinyatakan melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017.


Kartel dilakukan untuk periode 2014.


Namun, KPPU tidak memerintahkan kedua produsen motor itu untuk mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen.


Sebab itu, Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi.


Kuasa hukum kedua konsumen tersebut, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa apabila diteliti dan dibaca dari putusan KPPU mengenai perkara kartel antara Honda dan Yamaha, terdapat selisih harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit motor skuter matik 110 -125 cc.


Jumlah kerugian itulah yang menurutnya harus dibayarkan oleh PT Astra Honda Motor selaku produsen sepeda motor Honda dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai produsen sepeda motor Yamaha.


Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan sebuah upaya untuk memperkaya khasanah hukum persaingan usaha dengan menekankan pada pembayaran ganti rugi kepada konsumen karena perkara kartel merugikan pihak pembeli.


Dia juga menjelaskan lebih lanjut mengapa tidak menggunakan mekanisme gugatan class action atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.


Menurutnya, mekanisme class action sebenarnya bertujuan hanya untuk mempermudah koordinasi masyarakat yang bersedia menggugat.


“Masyarakat di manapun bisa mengajukan gugatan terhadap pelaku kartel,” ujarnya, sebagaimana dikutip bisnis.com, Jumat (11-10-2019).


Meski demikian, lanjutnya, konsumen lain tidak perlu ikut mengajukan gugatan terhadap kedua pabrikan tersebut karena apabila gugatan pihaknya nanti dikabulkan, maka masyarakat yang telah membeli, baik yang masih memiliki ataupun pemakai tangan kedua, tinggal mengajukan bukti-bukti pemilikan dan pembeliannya saja untuk mendapatkan pengembalian selisih antara harga yang seharusnya, tanpa ada kartel, dan harga yang dulu dibeli dengan harga kartel.


Sebagaimana diketahui, produsen sepeda motor Honda dan Yamaha digugat Rp 57,5 miliar oleh konsumen karena melakukan kartel harga kendaraan jenis matic 110-125 cc

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X