55 Miliar Pendapatan Sewa Kereta Makan PT KAI, Bagaimana Menghitungnya?

photo author
- Rabu, 18 September 2019 | 16:36 WIB
kereta makan
kereta makan


Klikanggaran.com, JAKARTA--Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mensyaratkan adanya restorasi (kereta makan) pada kereta-kereta kelas ekonomi termasuk yang mendapat penugasan kewajiban pelayanan publik (PSO). Dalam menjalankan SPM tersebut, maka di setiap stamformasi (rangkaian) kereta selalu disertakan satu kereta makan. Pengelolaan atas kereta makan tersebut dilaksanakan oleh PT Reska Multi Utama (PT RMU) yang juga merupakan anak perusahaan PT KAI (Persero).


Pendapatan sewa kereta makan merupakan pendapatan yang diperoleh dari digunakannya kereta makan (KMP3) dalam pelayanan penjualan makanan dan minuman kepada penumpang (restorasi). Kereta yang digunakan untuk KMP3 tersebut dirangkaikan dalam kereta penumpang. Sejak 1 April 2018, tempat duduk pada KMP3 tidak dijual sesuai keputusan direktorat komersial PT KAI (Persero) untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api. Namun demikian, dalam kertas kerja penyusunan biaya operasi kereta ekonomi, belum dipisahkan alokasi biaya KMP3 yang diperhitungkan dalam penghitungan tarif.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun klikanggaran.com diketahui bahwa PT KAI (Persero) mengenakan sewa kereta makan kepada PT RMU, yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja sama antara PT KAI (Persero) dengan PT RMU Nomor KL.701/IV/1/KA-2018 dan No. KH.605/IV/1/RMU-2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pengelolaan Restorasi diatas Kereta Makan dengan nilai kontrak sebesar Rp55.131.389.220,00 (termasuk PPN senilai Rp5.011.944.475,00 dan Cost of Money /CoM atas pembayaran bertahap) untuk seluruh kereta PSO dan Non PSO dan perjanjian berakhir pada 31 Desember 2020.


Dalam lampiran perjanjian, pembayaran atas sewa sebesar Rp55.131.389.220,00 diatur secara bertahap selama 36 termin yang terdiri dari komponen pemanfaatan sebesar Rp16.757.503.460,00, biaya sebesar Rp30.678.345.325,00, CoM sebesar Rp2.683.595.960,00 serta PPN sebesar Rp5.011.944.475,00. Berdasarkan wawancara dengan Manager ROW & Station Commercialization diketahui pengertian masing-masing komponen tersebut adalah:


Pertama, Komponen pemanfaatan adalah jangka waktu dari kontrak lama berakhir sampai dengan kontrak baru dibuat. Perhitungan dimulainya jangka waktu masa pemanfaatan berbeda-beda terhitung sejak perjanjian sebelumnya berakhir yaitu di bulan Januari 2016, Mei 2016, September 2016 dan Oktober 2016. Sebelumnya kontrak sewa kereta makan tidak terpusat dalam satu kontrak sehingga masa berakhirnya kontrak berbeda-beda. Masa berakhir jangka waktu masa pemanfaatan adalah 31 Desember 2017.


Kedua, Komponen biaya adalah masa kontrak sewa kereta makan dimulai untuk seluruh KA yang terhitung sejak 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2020.


Ketiga,  Cost of Money (CoM) sebesar 4,75% dari nilai pemanfaatan ditambah biaya sewa namun CoM ini tidak dikenakan di termin 1 (satu). CoM timbul karena pembayaran kontrak sewa kereta makan dilakukan secara bertahap.


Nilai kontrak tanpa memperhitungkan PPN dan CoM adalah sebesar Rp47.435.848.785,00 yang terdiri dari kereta PSO sebesar Rp5.864.988.949,14 dan non PSO sebesar Rp41.570.859.836,00, rincian nilai sewa untuk kereta PSO tersebut.


Berdasarkan lampiran nomor virtual account untuk pelaksanaan pembayaran sewa diketahui bahwa dalam tahun 2018 terdapat kewajiban pembayaran sewa sampai dengan termin ke 12. PT KAI (Persero) telah melakukan penagihan dan pencatatan pendapatan sewa hanya untuk termin 1 s.d. termin 5 sebesar Rp13.124.861.824,00 (termasuk PPN) sedangkan untuk nilai kontrak sewa termin 6 s.d. 12 sebesar Rp11.474.519.450,00 (termasuk PPN) belum dilakukan penagihan dan pencatatan. Atas tagihan sewa kereta makan tersebut, PT RMU baru melakukan pelunasan atas tagihan untuk termin 1 s.d. 4 sebesar Rp11.461.899.363,00 (termasuk PPN).


Berdasarkan pencatatan atas tagihan dan penerimaan sewa kereta makan tersebut diketahui bahwa PT KAI (Persero) mencatat penerimaan tersebut sebagai berikut.


Pertama, Pendapatan Penjualan Jasa Pekerjaan Teknis (kode akun 3413000010) sebesar Rp5.852.176.259,00 yang merupakan tagihan termin 1 yang terdiri dari biaya pemanfaatan dan biaya sewa.


Kedua, Pendapatan Sewa Kereta Makan (kode akun 3421111010) sebesar Rp6.195.593.991,00 yang merupakan tagihan termin 2 s.d. 5 yang terdiri dari biaya pemanfaatan, biaya sewa dan CoM.


Perhitungan pendapatan kereta makan PSO untuk tahun 2018 dari Unit Aset adalah sebesar Rp100.821.453,00 per termin yang berasal dari perhitungan biaya sewa saja. Sedangkan pendapatan dari pemanfaatan tidak diperhitungkan karena merupakan penerimaan sewa atas periode sebelum tahun 2018. Pendapatan sewa kereta makan untuk KA PSO yang telah dicatat di tahun 2018 adalah sebesar Rp504.107.263,00 (sewa termin 1 s.d. 5). Hal tersebut menujukkan adanya pendapatan lain yang diperoleh selain dari pendapatan tarif tiket penumpang dalam pengelolaan kereta api yang memperoleh penugasan PSO.


[emka]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X