Jakarta, Klikanggaran.com -- Pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Lodagung merupakan jenis kontrak tahun jamak (multi years contract). Realisasi investasi tahun 2016, 2017 dan 2018 (s.d Tw. III) seluruhnya sebesar Rp151.667.783.769,00 tersebut, di antaranya untuk pembangunan PLTM Lodagung seluruhnya sebesar Rp35.528.240.844,00, yaitu tahun 2016 sebesar Rp6.158.835.000,00 tahun 2017 sebesar Rp27.513.294.403,00 dan tahun 2018 (s.d. Tw II) sebesar Rp1.856.111.441,00. Realisasi investasi pembangunan PLTM Lodagung terdiri dari biaya pembangunan fisik Rp34.463.171.344,00 dan biaya pengawasan sebesar Rp1.065.069.500,00.
Pengadaan pekerjaan pembangunan PLTM Lodagung pada Divisi Energi dilakukan melalui pelelangan umum, dengan nilai penawaran terendah oleh PT BI (Persero) sebesar Rp51.617.659.000,00. Nilai penawaran dari PT BI tersebut dilakukan negosiasi harga oleh PJT I sehingga diperoleh harga kesepakatan sebesar Rp39.886.300.000,00 dan selanjutnya diikat dengan kontrak Nomor KP.012/PK/DU/2016 tanggal 21 Juli 2016. Jenis kontrak pembangunan PLTM Lodagung bersifat lumpsum (fixed lumpsum with single responsibility dengan penanggung jawab tunggal yaitu pihak kedua/rekanan dengan nilai tetap dan tidak ada biaya tambahan lain). Jangka waktu pekerjaan selama 480 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2017. Dalam pelaksanaannya telah dilakukan amandemen kontrak sebanyak tiga kali dan yang terakhir Amandemen III Nomor KP.102/M/PK/DU/IX/2017 tanggal 22 Nopember 2017. Amandemen kontrak ke-III mengatur tentang perubahan jangka
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai berita acara pemeriksaan pekerjaan mutual check 100% (BAPP MC 100%) Nomor 008.2/BAPP/MC.100%/LDG- DSP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018. Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan tersebut PT BI (Persero) telah menerima pembayaran sebanyak 15 kali dengan nilai seluruhnya sebesar Rp34.463.171.344,00 sedangkan sisanya sebesar Rp5.423.128.656,00 belum dibayar. waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 510 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
Selain itu diketahui bahwa Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengadakan pelelangan umum atas pekerjaan supervisi atas Pembangunan PLTM Lodagung. Proses pelelangan umum dengan prakualifikasi tersebut telah dilaksanakan dua kali dan gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung dengan pelaksana PT. W yang merupakan satu-satunya peserta yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pada pelelangan kedua yang dinyatakan gagal. Penunjukan langsung tersebut direkomendasikan oleh Direktur Teknik dan Direktur Pengembangan dan disetujui oleh Direktur Utama pada tanggal 15 Mei 2015. Pekerjaan supervisi yang dilaksanakan oleh PT W diikat dengan kontrak Nomor 016.1/PK/DPM/2015 tanggal 8 Juni 2015 senilai Rp1.172.600.000,00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun klikanggaran.com diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp910.748.991,43 dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp1.555.565.700,00.
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp910.748.991,43
Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan mutual check 100% (BAPP MC 100%) Nomor 008.2/BAPP/MC.100%/LDG-DSP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 diketahui bahwa terdapat pekerjaan tambah kurang yang tidak didukung dengan dokumen perubahan kontrak (addendum/amandemen), sehingga volume pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terdapat pada kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 25, 26, dan 27 September 2018 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp910.748.991,43. Nilai kekurangan volume tersebut diperoleh dengan cara menghitung volume perkerjaan terpasang sesuai hasil pemeriksaan fisik dengan memperhitungkan volume pekerjaan tambah kurang dibandingkan dengan volume pekerjaan sesuai kontrak.
Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp910.748.991,43 merupakan kekurangan atas tujuh item pekerjaan sipil dan satu item pekerjaan metal.
Pekerjaan terlambat diselesaikan belum dikenakan denda sebesar Rp1.555.565.700,00
Berdasarkan perubahan terakhir kontrak Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lodagung, yaitu Amandemen III Nomor KP.102/M/PK/DU/IX/2017 tanggal 22 November 2017 diketahui bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 510 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pekerjaan dinyatakan selesai (100%) pada tanggal 30 Januari 2018 sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) Nomor 008.1/BAHPP/LDG-DSP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 dan BAPP MC 100% Nomor 008.2/BAPP/MC.100%/LDG-DSP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 sehingga mengalami keterlambatan selama 39 hari kalender. Atas keterlambatan tersebut PT. BI (Persero) belum dikenakan denda sebesar Rp1.555.565.700,00 (1/1000 x 39 hari x Rp39.886.300.000,00).
Berdasarkan notulen rapat mingguan ke-76 PLTM Lodagung tanggal 15 Januari 2018 diketahui bahwa progres pekerjaan sampai dengan minggu ke-76 adalah sebesar 97,063% sehingga masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 2,937%. Terkait dengan hal tersebut Direksi Pekerjaan dhi. Kepala Divisi Energi PJT I telah menyampaikan bahwa pekerjaan yang mengalami keterlambatan harus segera diselesaikan sebelum tanggal 12 Februari 2018 untuk menghindari denda maksimal keterlambatan pekerjaan serta kemungkinan black list.
[emka]