Keempat, Dalam upaya memperoleh IUPTL yang memiliki wilayah usaha sebagaimana yang dijelaskan dalam surat jawaban BKPM, PT PI Energi melakukan upaya sebagai berikut:
1) PT PI Energi mengajukan surat pennohonan kepada Gubernur Jawa Timur tanggal 28 November 2016 perihal permohonan rekomendasi Gubemur guna proses tzm penetapan wilayah usaha (PWU) ketenagalistrikan. Selanjutnya Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat IUPTL Sementara Non BUMN tanggal3 Januari 2017 untuk PT PI Energi yang berlaku selama 2 tahun.
IUPTL Sementara yang dikeluarkan oleh Gubemur Jawa Timur tidak dapat digunakan untuk mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk karena yang dipersyaratkan adalah IUPTL Tetap yang memiliki wiJayah usaha. Selanjutnya PT PI Energi mengajukan permohonan pengurusan wilayah usaha penyediaan tenaga Iistrik.
2) Tanggal 26 Januari 2017, Gubernur Jatim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu mengeluarkan Surat Rekomenda Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum kepada PT PI Energi;
3) Tanggal 30 Januari 20 I 7, PT PI Energi mengajukan permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan grup PT PI (Persero) kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen Ketenagalistrikan;
4) Berdasarkan Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Penetapan Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan, Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha kepada Kepala BKPM diantaranya IUPTL, izin operasi, dan penetapan wilayah usaha. BerdasarkanPermen tersebut, PT PI Energi pada tanggal 2 Mei 2017;mengajukan kembali permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan grup PT PI (Persero) kepada Kepala BKPM;
5) Pada tanggal 16 Mei 2017, PT PI Energi memperoleh izin Penetapan Wilayah Usaha yang juga dikeluarkan oleh BKPM. Dalarn kronologis pengajuannya diketahui bahwa PT PI Energi telah mengajukan permohonan per 30 Januari 2017, namun karena ada perubahan kewenangan kepengurusan perizinan yang semula dari Kementerian ESDM dialihkan kepada BKPM. Oleh karena itu, baru pada tanggal 2 Mei 2017 PT PI Energi mengajukan kembali permohonan dimaksud;
6) BKPM mengeluarkan SK Kepala BKPM tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PI Energi Tetap. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi antara lain penetapan wilayah usaha, FS, kesepakatan jual beli Iistrik antara pemohon dan calon pembeli, dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Proses permohonan tersebut melibatkan dua instansi yaitu P2T sebagai administratur dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin. Dalam prosesnya, Dinas ESDM melakukan reviu atas dokumen FS dan RUPTL yang diserahkan dan hasil reviu tersebut harus ditindaklanjuti oleh PT PI Energi sebagai pemohon. PT PI Energi membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan perbaikan atas FS dan RUPTL sehingga proses penerbitan IUPTL baru dapat diberikan kepada PT PI Energi pada tanggal 25 September 20 I 8 atau kurang lebih selama 1 tahun 4 bulan mulai dari pengajuan permohonan IUPTL.
Dari kronologis pengajuan IUPTL tersebut di atas menunjukkan bahwa pada awalnya PT PI Energi mengurus perizinan pembangunan pabrik berupa izin operasi karena Iistrik dan steam yang dihasilkan oleh pabrik GGCP akan dijual secara ekslusif kepada PT PKG sebagai sesama anak perusahaan PT PI (Persero). Bentuk kerja sama penjualan listrik dan steam tersebut adalah maklun di mana bahan baku berupa gas alam dan air disediakan oleh PT PKG dan PT PI Energi hanya mengolah bahan baku tersebut menjadi listrik dan steam. Setelah mengajukan permohonan fasilitas bebas bea masuk impor kepada Kepala BKPM, PT PI Energi baru mengetahui jika izin yang harus dimiliki dalam rangka memperoleh fasilitas tersebut adalah izin usaha dalam bentuk IUPTL.
Penyebab berlarutnya proses pengurusan IUPTL salah satunya disebabkan dari awal PT PI Energi tidak mernpersiapkan persyaratan untuk pengurusan izin usaha seperti penetapan wilayah usaha dan dokumen RUPTL sebelum mengajukan IUPTL. PT PI Energi belum memiliki pedoman terkait pengurusan perizinan yang diperlukan dalam rnenjalankan bisnis perusahaan seperti persiapan pengurusan IUPTL untuk pembangkit listrik yang dioperasikan. Pengurusan lUPTL baru selesai pada tanggal 25 September 2018. Pembangunan GGCP telah selesai berdasarkan dokumen serah terima pabrikl Previous Acceptance Certificate (PAC) pada tanggal 25 Mei 2018. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama pelaksanaan pembangunan GGCP, terhadap peralatan dan bahan yang diimpor oleh kontraktor pelaksanaan ke Indonesia mulai bulan Desember 2016 tidak mendapatkan pembebasan bea masuk impor karena ketiadaan IUPTL atas proyek GGCP sebagai syarat pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen terkait impor barang untuk GTG, package boiler, dan HRSG berupa Pemberitahuan Impor Barang (PI B), bill of landing, dan bukti pembayaran bea masuk/ nomor NTPN diketahui bahwa selama pelaksanaan pembangunan GGCP, PT PI Energi telah membayar bea masuk impor sebesar Rp12.792.534.000,00 sebagai dampak kegagalan dalam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena belum memiliki IUPTL dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 1. Dengan selesainya pengurusan lUPTL, PT PI Energi dapat melakukan upaya pengembalian/restitusi bea masuk yang sudah dibayar dengan mengajukan permohonan pengembalian bea masuk sesuai dengan KMK Nomor 274 Tahun 2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan.
[emka]