Konon PPD Jakarta Membeli Bus VVIP Senilai Rp 1,6 M, Bagaimana Kabarnya?

photo author
- Rabu, 4 September 2019 | 15:13 WIB
PPD 1
PPD 1

b) Harga karoseri VVIP Rp 1.350.000.000,00


c) Total harga bus VVIP Rp 1.989.000.000,00


Pendaftaran biaya pajak balik nama kendaraan baru pada tanggal 7 April 2014 untuk a.n. PT Indobagus Investama dengan Nomor Polisi B7027SJA atas bus VVIP type OH 1526 Euro III.


Penawaran bus VVIP type Mercedes-Benz  OH 1526 Euro III kepada Perum PPD dari PT Adedanmas tanggal 27 Juni 2016 dengan harga Rp1.700.000.000,00.


Kedua, PT New Armada


Menyatakan bahwa unit bus VVIP for President, Mercedes-Benz type OH 1526 Euro III tahun 2010 dengan model evonext (bus Presiden) dengan Nomor chassis MHL368006AJ001005 dan Nomor engine 906998U0899886  adalah benar dibuat karoserinya di PT New Armada pada tahun 2010. Pada bulan November chassis masuk ke pabrik dan selesai serta diserahterimakan pada bulan Mei 2011 kepada pemberi kerja yaitu PT Adedanmas dengan body bus tidak anti peluru.


Berdasarkan konfirmasi kepada Direktur SBU Pemhar yang merangkap sebagai Kepala Pusrenbang saat itu, menyatakan bahwa:


Pertama, Pengadaan bus VVIP dilakukan berdasarkan arahan dari Direksi sebagai bagian dari penerapan strategi 'corporate reputation', yaitu suatu  strategi untuk membangun citra yang baik dan sekaligus pembuktian keberhasilan transformasi. Patut dicermati bahwa PPD mengalami dinamika pertumbuhan perusahaan dari sebelumnya dinilai sebagai perusahaan bermasalah dan bahkan akan dilikuidasi namun kemudian berhasil menunjukkan performa positif yang mampu meningkatkan kesehatan kinerja, memperoleh kepercayaan dari pemerintah, serta mampu membangun pondasi bagi going concern perusahaan. Salah satu bentuk pencitraan tersebut dilakukan melalui bus VVIP,


Kedua, Dalam pengadaannya tidak dibuat perencanaan tertulis khusus untuk bus VVI. Pengadaan bus VVIP merupakan bagian dari penerapan strategi restrukturisasi perusahaan yang meliputi antara lain marketing  korporasi yang disusun berdasarkan perencanaan strategis untuk membangun citra perusahaan dan sekaligus mendukung program 'PPD Bangkit". Penerapan strategi ini perlu dilakukan agar timbul kepercayaan dari para stakeholders bahwa program restrukturisasi dan transformasi telah memberikan hasil yang signifikan terhadap kinerja perusahaan,


Ketiga, Cara pengadaannya dilakukan dengan menghubungi dealer-dealer bus yang salah satunya adalah PT Adedanmas dealer bus Mercedes. Diperoleh info bahwa ada bus VVIP bekas dengan kondisi bagus. Pada akhirnya disepakati untuk memilih bus VVIP bekas dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan internal yang terbatas.


Keempat, Terkait informasi yang didapatkan BPK bahwa harga baru bus  tersebut Rp1.900.000.000,00, bahwa kemungkinan info harga tersebut adalah standar harga bus Mercedes untuk kelas bus pariwisata. Bus yang dibeli Perum PPD adalah bus VVIP dengan desain khusus termasuk material dan kelengkapannya sesuai standar VVIP. Pengadaan bus VVIP tersebut difasilitasi oleh PT Adendanmas dengan info harga barunya dapat mencapai Rp2.500.000.000,00. Standar bus VVIP sangat jauh berbeda dengan standar bus pariwisata pada umumnya sehingga tidak dapat dijadikan perbandingan.


Kelima, Terkait informasi bus anti peluru, berdasarkan informasi yang diterima bahwa bus tersebut anti peluru. Bus VVIP tersebut pada awalnya didesain untuk dipakai oleh presiden sehingga standarnya disesuaikan. Di dalam surat penawaran dari PT Adedanmas juga disebutkan penawaran untuk bus dengan spesifikasi untuk presiden.


Berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas pengadaan bus VVIP, diketahui bahwa tidak ada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan tidak ada dokumen pendukung lainnya, antara lain:



  1. Tidak adanya dokumen administrasi, dokumen teknis dan dokumen penawaran harga Penyedia,

  2. Tidak adanya perjanjian kontrak,

  3. Tidak adanya surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) dan surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/ atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi perdata,

  4. Tidak adanya Pakta Integritas.


Uraian di atas menunjukkan bahwa proses pengadaan bus VVIP oleh Perum PPD tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain:



  1. Pengadaan bus VVIP tidak direncanakan dalam RKAP 2016;

  2. Proses pengadaan bus tidak dilakukan mengikuti pedoman yang berlaku;

  3. Bus yang dibeli adalah bus bekas tahun 2010, tanpa didahului dengan HPS atau kajian harga wajarnya; dan

  4. Spesifikasi bus yang dinilai anti peluru, ternyata menurut perusahaan karoseri menyatakan tidak anti peluru.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X