Duduk Persoalan, Angkasa Pura I Berpotensi Kehilangan Pendapatan Reklame

photo author
- Rabu, 4 September 2019 | 13:00 WIB
bandara ngurah 1
bandara ngurah 1


Denpasar, Klikanggaran.com (04-09-2019) -- Pengelolaan pendapatan reklame pada Ngurah Rai Commercial SBU belum memadai sehingga PT AP I kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah. Penjelasan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:


1) PT AP I kehilangan potensi pendapatan atas keterlambatan tanggal mulai perjanjian dengan PT EYE dan PT IM minimal sebesar Rp1.904.175.000,00 dan sebesar Rp2.445.100.000,00


Berdasarkan perjanjian dengan PT EYE, maka tanggal mulai paling lama adalah 1 September 2015. Namun, PT EYE baru mengajukan surat permohonan pada tanggal 29 September 2015. Dalam hal ini PT EYE telah melakukan kelalaian dan seharusnya PT EYE dapat ditagihkan kewajiban finansialnya terhitung sejak tanggal 1 September 2015 s.d 29 September 2015.


Dengan keterlambatan pengajuan tersebut, seharusnya PT EYE dikenakan tagihan pendapatan minimal MGRS bulan September yakni sebesar Rp634.725.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 1.575.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp403,00). Selain itu, perubahan tanggal mulai tersebut di atas belum didukung dengan alasan/pertimbangan yang memadai sehingga merugikan PT AP I. Persetujuan Dirut PT AP I untuk melakukan pengunduran tanggal mulai sejak 1 September hingga 1 Desember (diundur selama 3 bulan) mengakibatkan PT AP I mengalami kerugian (tidak menerima pendapatan) selama 3 bulan. Adapun minimal pendapatan yang diperoleh adalah Rp1.904.175.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 1.575.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp403,00 x 3 bulan).


Berdasarkan perjanjian dengan PT IM, maka tanggal mulai paling lama adalah 1 September 2015 namun PT IM baru mengajukan surat permohonan pada tangal 30 September 2015. Dalam hal ini PT IM telah melakukan kelalaian dan seharusnya PT IM dapat ditagihkan kewajiban  finansialnya terhitung sejak tanggal 1 September 2015 s.d 30 September 2015. Dengan keterlambatan pengajuan tersebut, seharusnya PT IM dikenakan tagihan pendapatan minimal sebesar MGRS untuk kontrak Paket A1 (terminal internasional) bulan September yakni sebesar Rp692.300.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 700.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp989,00 x 1 bulan).


Adapun untuk paket A2 (terminal domestik) sebesar Rp530.250.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 875.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp606,00 x 1 bulan). Dengan demikian, PT AP I kehilangan pendapatan. Selain itu, perubahan tanggal mulai tersebut di atas belum didukung dengan alasan/pertimbangan yang memadai sehingga merugikan PT AP I. Persetujuan Dirut PT AP I untuk melakukan pengunduran tanggal mulai sejak 1 September hingga 1 November 2015 (diundur selama 2 bulan) mengakibatkan PT AP I mengalami kerugian (tidak menerima pendapatan) selama 2 bulan.


Adapun minimal pendapatan yang diperoleh untuk kontrak Paket A1 (terminal internasional) adalah Rp1.384.600.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 700.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp989,00 x 2 bulan). Adapun untuk paket A2 (terminal domestik) sebesar Rp1.060.500.000,00 (rata-rata penumpang bulanan sesuai data di RFP sebanyak 875.000 penumpang x MGRS per penumpang sebesar Rp606,00 x 2 bulan). Dengan demikian, total kehilangan pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp2.445.100.000,00 (Rp1.384.600.000,00 + Rp1.060.500.000,00) atas keterlambatan tanggal mulai.


2) PT EYE belum menyelesaikan proses perizinan di bidang periklanan


Sesuai dengan perjanjian yang berlaku, PT EYE diwajibkan untuk melengkapi segala perijinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha advertising. Dalam pelaksanaan perjanjian diketahui bahwa PT EYE belum melengkapi dokumen perijinan yakni Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR).


Berdasarkan surat PT EYE Nomor 004/BOD/II/2017 tanggal 30 Januari 2017 kepada GM Cab. Ngurah Rai – Denpasar diketahui bahwa PT EYE masih dalam proses pengurusan perizinan periklanan (reklame) kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung dan PT EYE meminta bantuan kepada Cab. Ngurah Rai – Bali untuk membantu kelancaran perizinan melalui penerbitan surat konfirmasi kepada BPPT Kabupaten Badung.


Menindaklanjuti surat tersebut, Co GM Commercial Cab. Ngurah Rai menerbitkan Surat Nomor AP.I.608/KB.0304/2017/CO.GMC.DPS-B tanggal 1Februari 2017 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Badung yang berisikan konfirmasi perizinan reklame oleh PT EYE selaku mitra usaha PT AP I.


Berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi antara SBU dan PT EYE tanggal 26 Juli 2017 diketahui bahwa dari total 23 sites yang dikelola oleh PT EYE, terdapat 18 sites yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dari Pemerintah Kabupaten Badung.


Meskipun PT EYE belum memperoleh IMBR secara keseluruhan, hal tersebut merupakan tanggung jawab internal PT EYE sesuai dengan Perjanjian. Ketiadaan IMBR bukan menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh kompensasi (keringanan) dari PT AP I baik itu kompensasi pengurangan MGRS dan lain sebagainya.


3) Adanya Kewajiban PT EYE dan PT IM masing-masing sebesar Rp18.413.597.060,00 dan Rp27.442.859.301,00 yang belum diselesaikan pasca pengakhiran Perjanjian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X