Jakarta, Klikanggaran.com (25-08-2019) -- Pelanggan pemakai air pada PJT I dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Pelanggan Utama (Prime Users) dan Non Pelanggan Utama (Non Prime Users). Pelanggan utama adalah pemanfaat air permukaan yang mengikat perjanjian jaminan mendapat manfaat langsung (Service Level Agreement) dari PJT I atas pembayaran BJPSDA yang nilainya di atas Rp 3 milyar/tahun. Untuk non pelanggan utama adalah pemanfaat air permukaan yang tidak mengikat perjanjian jaminan mendapat manfaat langsung, namun tetap membayar BJPSDA.
Jumlah pemakai air permukaan di wilayah DJA V yang belum dipungut BJPSDA tahun 2016 sebanyak 227 pemakai, tahun 2017 sebanyak 235 pemakai dan tahun 2018 sebanyak 242 pemakai. BJPSDA belum dipungut oleh PJT I karena belum terbit Kepmen PUPR yang mengatur tarif BJPSDA untuk wilayah kerja divisi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan pengelolaan pendapatan diketahui PJT I belum memiliki mekanisme yang memadai untuk mengindentifikasi pemakai air permukaan sebagai non pelanggan utama. Pemeriksaan secara uji petik pada Divisi Jasa Asa (DJA) I diketahui terdapat pemanfaat air permukaan yang tidak dipungut BJPSDA minimal sebanyak 77 perusahaan dengan volume pemakaian air per bulan minimal sebanyak 493.690 m3 dan produksi listrik per bulan minimal 8.952 kwh dengan penjelasan sebagai berikut.
Pertama, PJT I tidak memiliki prosedur identifikasi pelanggan baru kategori nonpelanggan utama
Hasil konfirmasi kepada Kepala Divisi Teknologi Informasi diketahui PJT I belum membuat prosedur untuk identifikasi pelanggan baru non pelanggan utama. Mekanisme identifikasi pelanggan baru non pelanggan utama diserahkan kepada masing-masing Divisi Jasa ASA. Divisi Teknologi Informasi membantu Divisi Jasa ASA dengan menyediakan data daftar pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin baru/memperpanjang izin pemanfaatan air permukaan atau pelaku usaha yang telah mendapatkan izin. Data tersebut diperoleh dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Di lain pihak, hasil konfirmasi kepada Kepala Sub Seksi Rekomendasi Teknis BBWS Brantas diketahui BBWS Brantas membutuhkan informasi terkait instansi/lembaga pemakai air yang tidak memiliki izin/belum memperpanjang izin dari PJT I. Hal ini karena sumber daya manusia yang dimiliki BBWS terbatas, namun wilayah kerja BBWS Brantas luas, yaitu selain wilayah kerja PJT I di Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Jasa ASA I, selain mekanisme di atas, Kasubdiv dan Juru Tata Usaha (JTU) Pengusahaan juga mencari informasi dari perangkat desa atau dari masyarakat sekitar terkait pengguna air permukaan yang belum dipungut BJPSDA. Dalam hal ditemukan calon pelanggan potensial, maka dilakukan pendekatan persuasif. Namun kegiatan mencari pelanggan tersebut tidak didukung dengan dokumen dan laporan.
Kedua, Pemakai air yang belum ditetapkan sebagai nonpelanggan utama minimal sebanyak 77 Pelaku Usaha
Hasil konfirmasi dan permintaan data kepada Dinas Perindustrian Kabupaten Malang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diketahui pelaku usaha yang beroperasi di wilayah kerja Divisi Jasa ASA I yang tidak terdaftar sebagai pelanggan minimal sebanyak 77 pelaku usaha. Dengan belum ditetapkan pemakai air sebagai pelanggan PJT I, maka sebanyak 77 perusahaan belum membayar kewajiban BJPSDA kepada PJT I. Selain itu untuk 77 perusahaan pemakai air tersebut tidak diketahui secara pasti volume pemakaian air dan perizinan pemakaian air permukaan. Rincian pelaku usaha disajikan pada tabel di bawah ini.
Hasil konfirmasi kepada lima pelaku usaha sesuai daftar potensi pelanggan diketahui sebanyak dua pelaku usaha pemanfaat air bersedia membayar BJPSDA, satu pelaku usaha pemanfaat air tanah menggunakan sumur bor bukan objek BJPSDA; dan dua pelaku usaha tidak memberikan data. Hal ini berarti masih terdapat potensi pendapatan BJPSDA dari para pemakai air permukaan.
Kondisi tersebut tidak mungkin terjadi apabila Kepala Divisi Jasa ASA I telah mengidentifikasi sumber pendapatan dari nonpelanggan utama yang terdapat di wilayah kerjanya yang berpotensi meningkatkan pendapatan usaha; dan PJT I memiliki prosedur yang dapat mengindentifikasi pelanggan baru kategori nonpelanggan utama.
(emka)