Klikanggaran.com, JAKARTA--PT INL (Persero) telah memperoleh Izin Penggunaan SDA berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 340/KPTS/M/2013 tanggal 20 Agustus 2013 dan berakhir tanggal 31 Oktober 2013. Sehubungan dengan masa izin tersebut telah berakhir, dalam tahun 2013 PT INL (Persero) telah mengajukan proses perpanjangan izin Penggunaan SDA dan telah mendapat rekomendasi teknis penerbitan izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Jenderal SDA Kepmen PUPR. Sesuai Kepmen PUPR Nomor 39/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Tarif BJPSDA Untuk Penggunaan Sumber Daya Air Bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air di Wilayah Kerja PJT I Pada Wilayah Sungai Toba Asahan di Provinsi Sumatera Utara antara lain menyatakan besaran BJPSDA dihitung berdasarkan produksi listrik (kWh) x tarif Rp 27/kWh .
PJT I telah merealisasikan penerimaan BJPSDA dari PT INL (Persero) tahun2016, 2017 dan 2018 (s.d September) seluruhnya sebesar Rp92.982.475.630,00, sebagai berikut:
Pembayaran BJPSDA dari PT INL (Persero) diatur dalam Perjanjian Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air No. Inalum : SLA-006/KPR/XII/2015 atau Nomor PJT I : KP.049/PK/DU/2015 tanggal 1 Desember 2015 dan Perjanjian diaddendum tanggal 30 Desember 2016 terkait perubahan PJPSDA dan perpanjangan masa berlaku perjanjian sampai dengan 31 Desember 2018. Kontrak tersebut mengatur bahwa besaran BJPSDA PT INL (Persero) dihitung berdasarkan besaran biaya pelaksanaan Program Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PJPSDA) dengan nilai maksimal BJPSDA sebesar produksi listrik PT INL (kWh) x tarif yang ditetapkan Kepmen PUPR PJPSDA adalah kesepakatan atas rencana pelaksanaan operasi, pemeliharaan, pembangunan prasarana sumber daya air, penyediaan sarana penunjang, konservasi lahan dan lainnya yang bermanfaat secara langsung bagi PT INL (Persero). PJPSDA meliputi program, target bulanan dan besaran biaya disusun setiap tahun berdasarkan kesepakatan PT INL (Persero) dengan PJT I. Realisasi PJPSDA tersebut dievaluasi setiap akhir bulan dan menjadi dasar pembayaran BJPSDA PT INL (Persero). Dengan demikian, dasar perhitungan BJPSDA mengacu pada biaya pelaksanaan PJPSDA, di lain pihak sesuai Kepmen PUPR Nomor 39/KPTS/M/2015 pengenaan BJPSDA berdasarkan produksi listrik yang dihasilkan pembangkit milik PT INL (Persero).
PT INL (Persero) memiliki dua unit pembangkit yaitu PLTA Siguragura dan PLTA Tangga. Namun demikian unit yang dibuatkan kontrak PJPSDA hanya PLTA Siguragura, sedangkan PLTA Tangga belum dilakukan. Dengan demikian unit PLTA yang telah dikenakan BJPSDA hanya produksi listrik dari PLTA Siguragura, sedangkan produksi listrik dari PLTA Tangga belum dipungut kewajiban BJPSDA.
Jumlah produksi tenaga listrik PLTA Siguragura tahun 2016, 2017 dan 2018 (s.d Agustus) sebanyak 5.092.519.000 kWh. Dengan tarif BJPSDA sebesar Rp27,00/kWh maka kewajiban BJPSDA atas PLTA Siguragura seluruhnya sebesar Rp137.498.013.000,00, sedangkan pembayaran yang dilakukan melalui PJPSDA sebesar Rp92.982.475.630,00 sehingga yang belum dibayar/diperhitungkan sebesar Rp44.515.537.370,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel Selisih Lebih (Kurang) Perhitungan BJPSDA PLTA Sigura-gura
Terkait permasalahan perbedaan dasar perhitungan BJPSDA antara Kontrak dengan Kepmen PUPR Nomor 39/KPTS/M/2015, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, Kepala Divisi Jasa ASA V PJT I menyatakan pola pembayaran BJPSDA melalui kontrak merupakan kesepakatan optimal. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan wilayah kerja PJT I di Wilayah Sungai Toba Asahan masih tergolong baru, yaitu sejak adanya Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja PJT I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Jratunseluna. Sehubungan dengan PJT I tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa, maka PJT I meminta Kejaksaan menjadi mediator terkait pertemuan dengan PT INL. PJT I memahami keberatan PT INL (Persero) untuk membayar BJPSDA, karena khawatir PJT I tidak memberikan manfaat langsung kepada PT INL (Persero). Manfaat langsung merupakan amanat PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I pada pasal 4 ayat 1(b) yang pada intinya menyebutkan bahwa PJT I wajib memberikan jaminan pelayanan SDA sebagai manfaat langsung kepada pengguna.
Kedua, Deputi GM Departemen Operasi dan Sipil PT INL (Persero) menyatakan bahwa secara prinsip menerima perhitungan pembayaran BJPSDA berdasarkan besaran produksi listrik dikalikan tarif, sesuai ketentuan yang ada. Namun demikian, PT INL (Persero) perlu kepastian manfaat langsung yang diterima atas pembayaran BJPSDA. Sebelum kehadiran PJT I, PT INL (Persero) telah melakukan pemeliharaan prasana sumber daya air dan menyediakan sarana penunjang di Sungai Asahan sesuai standar pekerjaan dan biaya sesuai kebutuhan perusahaan. Hal ini menjadi referensi PT INL (Persero) dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan PJT I. PT INL (Persero) belum membayar Iuran EP/BJPSDA untuk PLTA Tangga, namun di masa akan datang akan dimasukkan dalam perhitungan pembayaran Iuran EP/BJPSDA dari PLTA Tangga. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Service Level Agreement (SLA) dengan PJT I.
Informasi yang diperoleh klikanggaran.com menyebutkan bahwa permasalahan di atas disebabkan Direksi PJI I belum berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait kewajiban PT INL (Persero) untuk memiliki izin pengusahaan SDA. Selain itu, Direksi PJT I menyepakati kontrak Perjanjian Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PJPSDA) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan PT INL (Persero).
(emka)