Kisah Forklift PT HU di PT Pupuk Kujang: Benarkah Terjadi Kelebihan Pembayaran Sewa?

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:00 WIB
forklift
forklift


Cikampek, Klikanggaran.com (10-08-2019) -- Pada tahun 2017 PT Pupuk Kujang (PT PK) melaksanakan pekerjaan sewa menyewa forklift dan jasa operasional handling dengan PT HU berdasarkan perjanjian Nomor 5200002089 tanggal 28 Juni 2016, sebagaimana telah di-addendum terakhir dengan perjanjian Nomor 5200008221 tanggal 6 Maret 2018.


Informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui, dalam perjanjian disebutkan bahwa PT PK menyewa 28 unit forklift dari PT HU dengan rincian sebanyak 27 unit dengan kapasitas 3,5 ton, dan satu unit kapasitas 5 ton.


Adapun peruntukannya untuk beberapa unit kerja, yaitu 17 unit kapasitas 3,5 ton di Departemen Sarana Penjualan, 4 unit kapasitas 3,5 ton di Departemen Pengantongan, 2 unit  kapasitas 3,5 ton di Departemen NPK 1, serta 4 unit kapasitas 3,5 ton dan 1 unit  kapasitas 5 ton di Departemen NPK 2.


Tarif sewa forklift kapasitas 3,5 ton sebesar Rp97.500,00 per jam per unit,  sedangkan kapasitas  5 ton sebesar Rp100.000,00 per jam per unit.


Tarif tersebut sudah termasuk bahan bakar dan upah operator, dengan maksimaI pemakaian 20 jam per hari per unit. Selama tahun 2017, realisasi pemakaian forklift sebesar Rp15.269.005.000,00.


Realisasi pemakaian forklift dihitung setelah memperhitungkan hold time karena gangguan kerusakan forklift.  


Berdasarkan penjelasan dari staf Departemen Sarana Penjualan, selama tahun 2017 pernah terjadi kerusakan/gangguan forklift. Namun, pihaknya tidak membuat laporan pengawasan forklift dan realisasi forklift dihitung berdasarkan pemakaian maksimal (20 jam per hari per forklift) tanpa dikurangi hold time.


Laporan pengawasan forklift baru mulai dibuat pada tahun 2018.


Berdasarkan informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui bahwa jumlah jam rata-rata kerusakan forklift tahun 2018 sebanyak 12 (111 kerusakan per bulan / 9 bulan) jam/forklift, sehingga kelebihan pembayaran akibat kerusakan forklift di tahun 2017 dengan jumlah forklijt sebanyak 28 unit sebesar Rp393.480.000,00 {(12 jam/forklift x 27 forklift x Rp97.500,00 x 12 bulan) + ((12jamlforkliftx 1 forklift x Rp100.000,00 x 12 bulan)}.


Kondisi yang terjadi menunjukkan ketidakcermatan Manajer Sarana Penjualan dan Manajer Pengantongan, dan Produksi NPK kurang cermat dalam membuat laporan pengawasan penggunaan forklift.


Sumber klikanggaran.com menyebutkan bahwa atas kondisi yang terjadi di atas Direksi PT PK akan menagihkan kelebihan pembayaran sewa forklift kepada PT HU sebesar Rp393.480.000,00.


Benarkah Direksi PT PK akan menagihnya? Semoga, publik menunggu realisasinya.


(emka)


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X