Pengadaan IM-Power di Hotel Grand Inna Medan Berpotensi Merugikan Perusahaan?

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2019 | 11:37 WIB
hotel grand inna medan
hotel grand inna medan


Jakarta, Klikanggaran.com (04-08-2019) -- Hotel Grand Inna Medan (GIMedan) adalah salah satu dari unit hotel milik PT HIN yang terdapat di Pulau Sumatera, selain Hotel Inna Parapat. Unit Hotel GI Medan memiliki 123 orang pegawai termasuk satu orang General Manager (GM) yang mengelola dan mengoperasikan 132 kamar yaitu 84 kamar di bangunan utama delapan lantai, dan 48 kamar di Pavillion De Boer, serta delapan ruang pertemuan.


Hasil reviu atas Laporan Keuangan unit, diketahui bahwa, pendapatan usaha unit Hotel GI Medan tahun 2016 adalah sebesar Rp13.040.544.000,00, dan tahun 2017 sebesar Rp11.986.946.000,00 atau total sebesar Rp25.027.590.000,00. Dari jumlah tersebut, sekitar 68% berasal dari pendapatan Kamar, Makanan dan Minuman, sedangkan 32% berasal daripenyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).


Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan jasa perhotelannya, unit Hotel GIMedan telah memiliki sumber daya listrik dari PT PLN sebesar 555 KVA, dengan beban puncak terpakai sebesar 300 KVA. Sebagai sumber daya cadangan terdapat Generator Set (genset) kapasitas 275 KVA Merk Caterpillar, pengadaan tahun 1984.


Dengan kapasitas genset yang tersedia, pada saat pasokan daya listrik dari PT PLN terganggu atau putus, genset hanya dapat memenuhi kebutuhan daya listrik untuk penerangan seluruh kamar, sedangkan lift dan sebagian AC tidak dapat berfungsi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pada tahun 2017 PT HIN menganggarkan investasi pengadaan genset berkapasitas 650 KVA di GI Medan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).


Namun, dalam proses pelaksanaannya, Direktur Operasi menerbitkan Surat Nomor 1067/DIROP/HIN/XI/2017 tanggal 30 November 2017, yang isinya menetapkan perubahan investasi pengadaan genset 650KVA menjadi IM-Power. Perubahan tersebut terjadi karena adanya hasil survei Divisi Operasional PT HIN yang menyatakan bahwa penggunaan IM-Power lebih menguntungkan dibanding dengan mengganti genset, karena IM-Power dapat menghemat biaya pemakaian listrik sebesar 30%.


IM-Power adalah sebuah perangkat yang terdiri dari rangkaian komponen listrik yang disambung ke sumber daya (PLN atau genset) yang berfungsi untuk mengurangi pemakaian daya listrik (Kwh), dan meningkatkan daya listrik minimal 15% dengan cara menstabilkan tegangan, dan menurunkan kuat arus (website PT Daya Indonesia Bakti, supplier IM- Power).


Berdasarkan surat tersebut, tanggal 5 Desember 2017, General Manager GIMedan mengajukan revisi Pengadaan genset menjadi IM-Power kepada Direktur Utama melalui surat Nomor 666/Keu/GM/12/2017 (Form M2). Selanjutnya, dalam dokumen Otorisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Modal/Investasi (Form M3) Nomor 27/M3.2017/HIN- GIM/Eq/Br tanggal 7 Desember 2017, Direktur Utama PT HIN menyetujui perubahan investasi menjadi IM-Power 550 KVA beserta instalasinya dengan nilai anggaran sebesar Rp1.688.445.000,00.


Setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama untuk Pengadaan IM-Power 550KVA, Direktur Operasi menunjuk langsung PT Global Perkasa Investindo (PT GPI) sebagai penyedia barang/jasa, dan pelaksanaanya disepakati melalui perjanjian Nomor 720/GIM/12/2017 tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp1.534.950.000 (belum termasuk PPN 10%). Rincian kontrak yang memuat nilai dan jenis pekerjaan sesuai dengan surat penawaran PT GPI tanggal 11 Desember 2017, dimuat dalam Tabel 3.52 sebagai berikut.


-


Jangka waktu pelaksanaan selama 17 hari kalender terhitung sejak perjanjian ditandatangani, atau setelah uang muka diterima, dan hasil pekerjaan dinyatakan sudah sesuai apabila IM-Power 550KVA sudah dapat dioperasionalkan dengan baik serta dapat melakukan penghematan energi dengan masa garansi selama 5 tahun.


Hasil reviu atas dokumen pelaksanaan kontrak diketahui bahwa, pada tanggal 18 Januari 2018, unit Hotel GIMedan telah membayar uang muka kepada PT GPI sebesar Rp230.242.500,00 (15% x harga kontrak). Dengan demikian, berdasarkan klausul dalam perjanjian, PT GPI harus menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 4 Februari 2018. Atas pembayaran uang muka tersebut, PT GPI menyerahkan garansi bank sebesar nilai yang sama dengan uang muka, yang berlaku sampai tanggal 9 Februari 2018.


Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com, hingga tanggal 1 November 2018, terkait pekerjaan yang diberikan PT HIN kepada PT GPI dapat disimpulkan bahwa:


Pertama, PT HIN melakukan penunjukan langsung kepada PT GPI untuk pengadaan IM-Power meskipun perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman dalam bisnis tersebut, dan mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan belum memenuhi ketentuan dalam SKD No. 059/KD/DIRUT/HIN/VIII/2014;


Kedua, terdapat perusahaan lain yang lebih memiliki pengalaman dalam penjualan IM-Power yang dapat dijadikan referensi atau pembanding;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X