PT PAL Terlambat Bayar, Sehingga Menimbulkan Klaim Biaya Tambahan Jutaan Dolar?

photo author
- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:00 WIB
pt pal
pt pal


Jakarta, Klikanggaran.com (25-07-2019) -- PT PAL wajib melakukan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD3,491,250.00 (Rp40.617.202.500,00) tujuh hari setelah tanggal efektif kontrak. Namun, pada saat itu PMN belum cair sehingga PT PAL membayar uang muka tersebut dengan menggunakan pinjaman dana dari DWL pada tanggal 4 Maret 2014.


PT PAL baru dapat melunasi pinjaman tersebut kepada DWL pada tanggal 11 Januari 2016 dengan total tagihan DWL sebesar USD3,726,977.78 (Rp51.413.658.488,56). Jumlah tersebut terdiri atas pokok pinjaman sebesar USD3,491,250.00 dan klaim biaya pinjaman sebesar USD235,727.78 (Rp3.251.864.738,56).


Berdasarkan Monitoring for Production Status of PHPL Equipment diketahui, bulan Mei 2014, progress penyelesaian Pressure Hull Production Line (PHPL) sudah mencapai 65%. Namun, kewajiban pembayaran pertama sebesar USD5,818,750.00 belum bisa dipenuhi oleh PT PAL meskipun Jonghap sudah mengirimkan surat tagihan. Melalui surat No. B.45/80000/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014, PT PAL menyampaikan bahwa proyek pembangunan fasilitas kapal selam ditunda sementara, karena anggaran proyek tersebut yang berasal dari PMN belum mendapat persetujuan dari DPR. Dengan demikian, kontrak pengadaan peralatan PHPL juga ditunda untuk sementara waktu dan diharapkan tidak melebihi kuartal pertama tahun 2015.


Pada tanggal 25 November 2014, Jonghap mengirimkan surat No. JMC-PTPA-141125 perihal permohonan addendum kontrak. Jonghap mengklaim biaya tambahan akibat penundaan pelaksanaan proyek dan pembayarannya. Biaya tambahan yang diklaim Jonghap sebesar USD2,681,615.00 dengan rincian sebagai berikut:


1)   Financial cost USD1,681,619.00 (8 bulan sejak pembayaran pertama jatuh tempo);


2)   Opportunity cost USD510,000.00;


3)   Preservation cost USD326,080.00;


4)   Starting-load cost USD68,230.00;


5)   Bond re-issuing cost USD95,686.00.


Sampai dengan tanggal 15 September 2015, progress penyelesaian PHPL sudah mencapai 75% namun pembayaran pertama masih belum dipenuhi oleh PT PAL. Pada tanggal 21 September 2015, PT PAL melalui surat No. B1259/10000/IX/2015 menyampaikan bahwa sampai saat ini dana PMN untuk membiayai proyek kapal selam yang diharapkan cair pada bulan Juli 2015 belum juga diterima pembayarannya. PT PAL baru bisa melunasi kewajiban pembayaran pertama sebesar USD5,818,750.00 pada tanggal 29 Desember 2015.


Pada tanggal 26 Februari 2016, Jonghap kembali melakukan penagihan atas biaya tambahan antara lain financial cost dan biaya perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pada tanggal 28 April 2016 dilakukan addendum I atas kontrak pengadaan peralatan PHPL. Pada addendum I, PT PAL diwajibkan membayar biaya tambahan financial cost sebesar USD2,734,131.00 akibat penundaan pembayaran pertama selama 20 bulan sejak Mei 2014 sampai dengan Januari 2016. Dengan demikian rincian kewajiban pembayaran PT PAL adalah sebagai berikut:


-


PT PAL melakukan pembayaran atas tambahan biaya financial sebesar USD2,734,131.00 (Rp36.361.208.169,00) pada tanggal 12 Mei 2016 sesuai dengan invoice Jonghap No. 16-0518. Selain tambahan biaya financial, pada point Addendum I pasal 7.4, PT PAL juga diwajibkan membayar biaya yang timbul atas perpanjangan bond guarantee. Melalui invoice No. 16-0509 tanggal 9 Mei 2016, Jonghap menagihkan biaya penerbitan perpanjangan pembayaran performance guarantee bond sebesar USD69,201.00 (Rp918.850.878,00). Tagihan tersebut telah dibayar PT PAL pada tanggal 12 Mei 2016.


Dengan demikian total tambahan biaya yang ditanggung PT PAL atas pengadaan PHPL sebesar USD3,039,059.78 atau sebesar Rp40.531.923.785,56   (Rp3.251.864.738,56   + Rp36.361.208.169,00 + Rp918.850.878,00)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X