Di Sumsel Tak Hanya Karet, Sektor Perkebunan Sawit pun Ikut Ambruk?

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2019 | 20:30 WIB
Karet
Karet






Palembang, Klikanggaran.com (16-03-2019) - Hampir dalam kurun waktu empat tahun terakhir petani karet di Sumatera Selatan dihadapkan pada situasi yang begitu paceklik. Pasalnya, harga komuditi unggulan warga Sumsel tersebut tak kunjung membaik atau berada pada harga yang tidak manusiawi.





Bayangkan saja, saat ini harga komuditi karet di tingkat petani hanya dihargai berkisar Rp5500-6000/kg. Jauh turunnya dari harganya yang pernah menyentuh level Rp18000/kg di era tahun 2010-2011 silam. Atau, bila kita akumulasikan petani karet saat ini hanya mendapat income berkisar Rp35.000-40.000 setiap harinya. Sesuatu yang tak manusiawi, bukan? Di tengah harga-harga kebutuhan pokok yang merangkak naik.





Tidak hanya petani karet yang mengalami paceklik, sektor perkebunan kelapa sawit pun diketahui mengalami masa-masa sulit alias ambruk. Hal ini terkuak dari penuturan salah satu manajemen PT Golden Bolsoom Sumatera (GBS), Edy Paris.





"Ya, kita tahu sendiri keadaan sekarang. Saat ini industri sawit sedang masa-masa sulitnya. Harga buah dan CPO jelek. Sehingga perusahaan sawit bisa dikatakan saat ini sedang oleng," katanya saat dikonfirmasi wartawan mengenai penyebab tertundanya hak pekerja berupa gaji bulan ini yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.





Bahkan, lanjut Edy, di Kalimantan saja menurut informasi yang ia dapat sudah banyak karyawan perusahaan perkebunan sawit yang dirumahkan.





"Kalau di Sumatera saya belum dengar, tapi kalau di Kalimantan saya dengar sudah banyak yang dirumahkan. Namun, alhamdulilah kalau manajemen perusahaan kita tetap komit. Tidak ada yang di-PHK atau dirumahkan. Ya, intinya kita sama-sama berdoalah agar keadaan ini bisa cepat selesai," cetusnya.





Untuk diketahui, sejumlah pekerja harian lepas (PHL), pekerja harian tetap (PHT) PT GBS yang terletak di Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten Pali, hingga saat ini belum menerima hak mereka berupa gaji. Keterlambatan tersebut menurut salah satu pekerja sudah terjadi sejak November 2018. Dan, pada bulan Maret ini hingga pertengahan bulan para pekerja belum juga menerima gaji.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X